Sergai,|Infoaktualnews.com,- Kapolres Sergai AKBP R Simatupang SH, M,Hum Melalui Polsek Kotarih laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Kamis 25/03.
Berdasarkan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan serta Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan
Kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan mengatakan kepada media sasaran Operasi Yustisi dan Sosialisasi PPKM adalah Masyarakat/warga yang melintas di Desa Pagar manik, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Pantauan awak media kegiatan dilaksanakan dari pukul 08.00 Wib sampai Selesai, Serta dalam pelaksanaannya melibatkan team gabungan terdiri anggota Polsek 3 orang dan dari Pihak TNI 5 orang.
Polsek Kotarih pada pelaksanaannya mendapatkan temuan dalam operasi 5 orang perorangan pengguna jalan dan 5 orang Masyarakat/warga tidak memakai masker, Sangsi yang diberikan sementara teguran lisan kepada 5 orang Masyarakat pelanggar yang tidak menggunakan masker, Ungkapnya
Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Kotarih juga membagikan 5 Pcs masker kepada masyarakat dan keseluruhan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar sampai selesai, Ungkap Kapolsek/ Qodri Hrp.