Konflik Tanah Jembatan Lang Sabunga, Lamada Gempar: Sengketa Lahan Tiga Proyek Pemerintah Berlanjut ke Pembuktian

SUMBAWA BARAT, infoaktualnews.com – Sengketa tanah yang menjadi lokasi pembangunan Jembatan Lang Sabunga dan sejumlah infrastruktur jalan di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali memasuki tahapan penting.

Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente untuk ketiga kalinya di lokasi objek sengketa dalam perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Sbw. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses pembuktian atas gugatan yang diajukan Ami Arief Saifullah terhadap Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan sejumlah pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat.

Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek sengketa, termasuk batas-batas tanah, ukuran lahan, serta keberadaan infrastruktur yang saat ini berdiri di atas lahan yang dipersoalkan dalam perkara.

PS dihadiri langsung oleh Penggugat bersama tim kuasa hukumnya dari Law Office Kusnaini, S.H., M.H. & Partners, yang terdiri atas Kusnaini, S.H., M.H., Lamada Gempar, S.H., dan tim.

Dari pihak pengadilan hadir Majelis Hakim yang diketuai Made Mas Maha Wihardana, S.H., bersama Hakim Anggota. Sementara pihak Tergugat, yakni Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, hadir melalui Dinas PUPR dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), bersama para Turut Tergugat.

Batas dan Luas Objek Sengketa Diperiksa di Lapangan

Dalam pemeriksaan di lokasi, batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa ditegaskan kembali.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, batas objek sengketa meliputi sebelah timur berbatasan dengan sungai, sebelah barat berbatasan dengan ujung Jalan Usaha Tani setelah selokan, sedangkan sebelah utara dan selatan berbatasan dengan tanah milik Saidina Umar/H. Muhammad.

Adapun ukuran lahan yang menjadi objek sengketa disebut memiliki panjang 143,75 meter dan lebar 8 meter, dengan luas sekitar 1.150 meter persegi atau 11,5 are.

Menurut Penggugat, ukuran tersebut merupakan hasil pengukuran tim konsultan pada 2016 yang saat itu disaksikan langsung oleh Penggugat dan pemilik tanah, Saidina Umar serta H. Muhammad.

Di atas lahan tersebut kini telah berdiri bagian konstruksi Jembatan Lang Sabunga dan ruas jalan yang telah ditingkatkan menggunakan aspal hotmix.

Persoalan yang kemudian menjadi pokok gugatan adalah klaim Penggugat bahwa penggunaan sebagian tanah tersebut untuk pembangunan infrastruktur berlangsung tanpa persetujuan dan tanpa pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan.

Tiga Proyek Pemerintah Dipersoalkan

Dalam perkara tersebut, Penggugat mempersoalkan penggunaan tanah untuk sedikitnya tiga kegiatan pembangunan infrastruktur yang berlangsung dalam rentang waktu berbeda.

Pertama, pembangunan Jembatan Lang Sabunga.

Menurut uraian Penggugat, pembangunan jembatan dilakukan dalam dua tahap. Tahap awal berlangsung pada 2016 dan dikerjakan oleh PT Bangun Alam Samawa selaku Turut Tergugat I.

Pekerjaan tersebut kemudian terhenti setelah terjadi banjir bandang pada Desember 2016. Pembangunan dilanjutkan pada 2018 hingga selesai pada 2019 oleh PT Bintang Prima Konstruksi, selaku Turut Tergugat II.

Kedua, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada 2016–2019.

Penggugat menyebut pembangunan JUT juga berada di atas bagian tanah yang menjadi objek sengketa. Pekerjaan tersebut dikaitkan dengan PT Bangun Alam Samawa dan PT Bintang Prima Konstruksi.

Dalam dalilnya, Penggugat menyatakan pembangunan JUT oleh PT Bangun Alam Samawa dilakukan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan tanpa izin dari Penggugat setelah dirinya meninggalkan lokasi pada awal Oktober 2016.

Penggugat juga mendalilkan bahwa pekerjaan tersebut bukan kegiatan swadaya masyarakat, melainkan pekerjaan yang dilakukan badan hukum privat tanpa dasar kontrak yang sah.

Ketiga, rekonstruksi jalan kabupaten menjadi hotmix pada 2024.

Penggugat juga mempersoalkan pekerjaan peningkatan jalan yang dilakukan pada 2024. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Hadi Utama Jaya, selaku Turut Tergugat III, berdasarkan Kontrak Nomor 000.3.3/019/BM/DPUPR/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Menurut dalil Penggugat, penggunaan lahan untuk ketiga kegiatan tersebut belum disertai pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.

Penggugat juga menyatakan bahwa kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut sebelumnya telah tercermin dalam penganggaran pemerintah, termasuk APBD 2018 dan DPPA 2024. Hal tersebut menjadi bagian dari dalil yang akan diuji dalam proses persidangan.

Empat Kali Gugatan Diajukan

Perkara Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Sbw merupakan gugatan keempat yang diajukan Penggugat dalam rangkaian sengketa tersebut.

Gugatan pertama tercatat dalam Perkara Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Sbw. Perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium.

Penggugat kemudian mengajukan gugatan kedua melalui Perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Sbw. Perkara tersebut kembali dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan kurang pihak.

Selanjutnya, gugatan ketiga melalui Perkara Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Sbw dicabut setelah salah satu Turut Tergugat meninggal dunia.

Kini gugatan keempat diajukan melalui Perkara Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Sbw, dengan seluruh pihak yang menurut Penggugat berkaitan dengan sengketa tersebut turut ditarik ke dalam perkara, termasuk para ahli waris almarhum Saidina Umar.

Saksi Soroti Persoalan Ganti Rugi

Salah seorang saksi Penggugat, Machfud, turut menyampaikan pandangannya saat ditemui di lokasi pemeriksaan.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyelesaikan persoalan ganti rugi yang menurutnya menjadi hak pihak yang menguasai atau memiliki tanah tersebut.

“Sudahlah, pihak Pemda, gantilah kerugian Penggugat. Jangan tidak membayar haknya orang. Jangan bersikap zalim. Ini sudah jelas-jelas membangun di atas tanah orang lain tanpa ganti rugi. Jangan tidak punya hati nurani,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan saksi dan bukan kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dalil Penggugat. Pokok persoalan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Dengan selesainya Pemeriksaan Setempat ketiga, perkara selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi Penggugat.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Sejumlah saksi disebut akan dihadirkan untuk menerangkan berbagai hal yang berkaitan dengan objek sengketa, antara lain transaksi jual beli pada 2016, proses pengukuran tanah, serta penggunaan lahan untuk pembangunan infrastruktur.

Keterangan para saksi nantinya akan diuji bersama alat bukti lain yang diajukan para pihak dalam persidangan.

Eksepsi Kompetensi Absolut Ditolak

Sebelumnya, dalam Putusan Sela tanggal 3 September 2026, Majelis Hakim menolak eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Dengan putusan sela tersebut, proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berlanjut. Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan Penggugat, sengketa tersebut ditempatkan sebagai perkara keperdataan yang antara lain mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 KUH Perdata.

Namun, apakah dalil mengenai penggunaan tanah tanpa izin, kewajiban ganti rugi, maupun aspek perbuatan melawan hukum tersebut terbukti atau tidak, tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilainya berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Menanti Titik Terang Sengketa

Sengketa tanah yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik ini kini memasuki tahapan pembuktian yang semakin menentukan.

Di satu sisi, Penggugat mempersoalkan penggunaan tanah yang menurutnya telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur tanpa penyelesaian hak atas lahan. Di sisi lain, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lainnya memiliki ruang untuk menyampaikan jawaban, bukti, serta argumentasi hukum dalam proses persidangan.

Pemeriksaan Setempat memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat langsung kondisi objek sengketa, sementara agenda pemeriksaan saksi dan bukti selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menguji seluruh dalil para pihak.

Pada akhirnya, penyelesaian perkara ini akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan.

Publik kini menanti proses persidangan berikutnya untuk melihat bagaimana sengketa tanah yang telah bersinggungan dengan pembangunan jalan dan jembatan publik tersebut akan berakhir.

(*)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)