Asahan, Infoaktualnews.com| Diduga membuang limbah ke saluran parit Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk menutup usaha kuliner Quality Fried Chicken yang berada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Ketua DPD LKLH Kabupaten Asahan, Adi Chandra Pranata,SH menduga pihak pengusaha kuliner Quality Fried Chicken dengan sengaja melakukan pembuangan limbah ke saluran parit, hal itu dibuktikan saat petugas kebersihan dari Dinas PUPR Kabupaten Asahan membersihkan aliran parit di sepanjang jalan Cokroaminoto, Kota Kisaran pada Selasa (20/4/2020) lalu, tepat di depan usaha kuliner Quality Fried Chicken petugas kebersihan menemukan tumpukan limbah kuliner yang menjadi faktor penyebab saluran parit menjadi tumpat.
“Ditemukan tumpukan limbah yang menggumpal di depan tempat usaha kuliner Quality Fried Chicken, maka dari itu kami menduga pihak pengusaha membuang limbah ke saluran parit sehingga mengakibatkan parit tumpat dan hal itu juga yang mengakibatkan banjir di Kota Kisaran,”ujar pria yang sering disapa Chandra itu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/4/2020)
Lebih lanjut, Chandra mengatakan dirinya meminta kepada Pemkab Asahan untuk memberikan teguran kepada pihak pengusaha Quality Fried Chicken jika terbukti melakukan dumping (pembuangan) limbah ke saluran parit dengan sengaja, dan apabila pengusaha tidak mengantongi izin lingkungan maka Pemkab Asahan harus menutup tempat usaha tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Buang limbah dengan sengaja itu sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan, seharusnya Pemkab Asahan harus tegas dalam hal ini, coba periksa izin lingkungannya ada atau tidak, jika ada harus ada evaluasi, dan jika tidak Pemkab harus segera menutup tempat usaha itu, karena bila terjadi pembiaran maka ini menjadi bencana bagi masyarakat khususnya Kota Kisaran,”ucapnya
Ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Jaka Ginting, melalu Kepala Bidang Tata Lingkungan J. Pardamean menyampaikan bahwa seingatnya pihak pengusaha Quality Fried Chicken belum pernah mengusulkan untuk penerbitan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup
“Seingat saya selama saya bertugas pihak pengusaha Quality Fried Chicken belum pernah mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup,”ujar J.Pardamean
Kemudian J.Pardamean menghimbau kepada pengusaha kuliner yang berada di Kota Kisaran untuk tidak melakukan pembuangan limbah ke saluran parit, agar aliran parit tidak terjadi penumpasan yang akan mengakibatkan banjir.
“Pengusaha kuliner diharapkan dapat mengelola limbah kuliner dengan baik sebelum membuang limbah ke saluran parit, seperti membuat saluran fasiltas Ipal sehingga sesuai dengan baku mutu yang kemudian bisa di buang ke saluran parit sehingga tidak berbahaya,”harapnya
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak pengusaha Quality Fried Chicken belum bisa dimintai keterangan sebab saat didatangi wartawan pengusaha tidak berada ditempat.
Seperti yang dikatakan seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya bahwa pengusaha sedang tidak ditempat. Dan saat ditanya cara pengelolaan limbah karyawan tersebut mengatakan yang mengurusi pengelolaan limbah adalah pengusaha.
“Lagi gak ditempat bos bang, masalah limbah cuma bos yang tau,”ujarnya/Chandra