Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Lapor Jalur Hukum, Bantah Pernyataan Diperas Jaksa dalam Pemberitaan Media

InfoaktualNews.com || MATARAM — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., melalui tim kuasa hukumnya menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah akun media, yang menyebutkan dirinya mengaku telah diperas oleh jaksa.

Pemberitaan yang dipersoalkan dimuat antara lain oleh akun media Tribune Tipikor dan Oposisi News 86, yang melampirkan tangkapan layar percakapan telepon seluler yang diklaim berkaitan dengan Zulkieflimansyah.

Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Sahlan M. Saleh, S.H., M.H. & Rekan, Zulkieflimansyah secara tegas membantah pernah membuat atau mengirimkan percakapan sebagaimana yang diberitakan.

“Sesungguhnya tidak ada pengakuan dari klien kami akan adanya pihak yang memeras, apalagi jaksa. Kami sangat yakin jaksa menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjalankan tugas, sehingga hal tersebut mustahil terjadi,” tegas tim kuasa hukum.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, tim hukum memilih menempuh mekanisme hukum dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Laporan resmi telah disampaikan ke Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan tercatat dengan nomor: TBLP/304/VIII/2026.

Tim kuasa hukum yang mendampingi terdiri dari Sahlan M. Saleh, S.H., M.H., Padil SS, S.H., M.H., dan Eddy Kurniady, S.H.

Tim hukum menilai pemberitaan tersebut seharusnya didahului dengan konfirmasi atau pengecekan kepada pihak yang menjadi objek berita sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bukan perdebatan di media sosial, melainkan pembuktian secara hukum. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” demikian ditegaskan tim kuasa hukum.

Seluruh proses penanganan laporan diserahkan sepenuhnya kepada Polda NTB agar ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menghakimi melalui media sosial maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Seluruh pihak diminta menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya.

Laporan : RY

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)