Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Kepala Bandara (Kabandara) Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Tri Pono Basuki Wijianto, S.ST., dalam keterangan Persnya kepada awak media, Selasa (27/4), menyatakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejauh ini telah memberlakukan penggunaan peralatan tes Covid-19 buatan dalam negeri (anak bangsa) berupa alat tes GeNose C-19 buatan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, sebagai syarat pelaku perjalanan menggunakan sarana transportasi udara, disamping Rapid Test Swab Antigen. namun untuk Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa belum memiliki alat tes GeNose dimaksud.
Untuk fasilitas pengujian tersebut, terang Tri Pono akrab Kabandara Sumbawa ini disapa, pihaknya sedang mencoba melakukan pendekatan yang mungkin bisa menyiapkan peralatan Ge-Nose, tapi agak lumayan juga investasi dan antrian bagi pemesanannya, sedangkan terkait dengan kegiatan para mudik, kita masih mengikuti protokol kesehatan (Iprokes) yang ditetapkan gugus tugas, dimana untuk kegiatan pra mudik para pelaku perjalanan (penumpang) diwajibkan menggunakan antigen atau Ge-Nose yang berlaku 1 (satu) hari.
Jika dilihat jadwal penerbangan yang berlangsung pada pagi hari dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin menuju Mataram (Bandara ZAM). Maka jumlah calon penumpang yang melaksanakan pengujian di Bandara juga masih terbatas, dengan pemeriksaan prokes yang ketat diberlakukan bagi para penumpang dengan memeriksa surat keterangan antigen yang dikeluarkan rumah sakit, dan semua ini dilakukan dalam rangka upaya kita bersama mengantisipasi penyebaran Covid-19, tukas Tri Pono.
Lebih jauh Kabandara Tri Pono Basuki Wijianto menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dan edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, maka pada 6 Mei – 17 Mei 2021 ditetapkan masa peniadaan mudik. Sehingga pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikecualikan (Bekerja/Dinas, Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka/Meninggal, Ibu Hamil/Persalinan), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes Rapid Tes PCR dengan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam ata Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif test Ge-Nose C19 di Bandara sebelum keberangkatan, anak-anak yang dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes Ge-Nose C19 sebagai syarat perjalanan, dan seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC pada Bandara keberangkatan dan ditunjukkan pada petugas kesehatan bandara tujuan.
Begitu pula pada 18 Mei – 24 Mei 2021 masa pengetatan mudik “Pasca” tidak ada ketentuan “izin perjalanan” bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif test GeNose C19 di Bandara sebelum keberangkatan, anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan RT-PCR/Rapid Test Antigen/Test GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. dan seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC pada Bandara keberangkatan dan ditunjukkan pada petugas kesehatan Bandara tujuan, papar Kabandara Tri Pono Basuki Wijianto.(IA-06)












