Mataram — InfoaktualNews.com Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dalam perkara korupsi pengadaan chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022 justru menjadi pintu masuk terbongkarnya dimensi yang lebih dalam: dugaan keterlibatan elite kekuasaan yang selama ini luput dari jerat hukum.
Majelis hakim secara eksplisit memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembangkan perkara, menyusul munculnya fakta persidangan yang mengaitkan nama mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah, Muhammad Juaini Taofik.
Hakim ad hoc Fadhli Handra dalam pertimbangannya menyatakan adanya indikasi kuat keterkaitan kedua figur tersebut dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Majelis hakim berkeyakinan terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Secara yuridis, hakim memang tidak berwenang menetapkan tersangka baru. Namun, perintah untuk melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan merupakan warning keras bahwa perkara ini belum menyentuh aktor utama yang diduga berada pada level pengambil kebijakan.
Majelis bahkan menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada terdakwa yang telah divonis, melainkan harus menjangkau seluruh pihak yang secara rasional dan hukum patut dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konstruksi hukum modern, ini menunjukkan adanya dugaan policy-level corruption di mana penyimpangan tidak hanya terjadi pada tataran teknis pelaksanaan, tetapi diduga telah dirancang atau setidaknya diketahui oleh aktor strategis dalam struktur pemerintahan.
*Desakan “Lembaran Baru”: Kritik Tajam ke Kejari Lotim*
Di tengah menguatnya fakta persidangan, Ketua IT99, Hadiyat Dinata, kembali melontarkan kritik keras yang tidak lagi bersifat normatif, melainkan langsung menyasar integritas dan konsistensi penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Dalam pernyataannya pada 17 Februari dan 18 Maret 2026, Dinata secara tegas meminta agar kejaksaan membuka lembaran baru dalam penanganan kasus chromebook sebuah istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan perlunya reset total arah penyidikan.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur administratif. Ini sudah masuk kategori cacat kebijakan. Proyek bernilai besar seperti ini mustahil berjalan tanpa restu, atau minimal pengetahuan, dari pengambil keputusan tertinggi,” tegas Dinata.
Ia menilai, pola penanganan perkara yang selama ini berjalan justru menunjukkan gejala selective enforcement, di mana penegakan hukum terkesan hanya berani menyasar lapisan bawah birokrasi, sementara aktor kunci yang memiliki otoritas strategis justru belum tersentuh.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau fakta sidang sudah menyebut adanya pengondisian dan nama Sekda muncul dalam dakwaan, itu bukan lagi asumsi, itu pintu masuk hukum. Pertanyaannya, kenapa belum ditindaklanjuti?” ujarnya dengan nada menyindir tajam.
Lebih jauh, Dinata juga menyoroti adanya kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik, khususnya terkait dugaan konflik kepentingan.
Ia mengungkap adanya proyek fisik yang diperoleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur dari APBD, yang menurutnya harus dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Penegakan hukum itu tidak cukup hanya benar, tapi juga harus terlihat benar. Kalau ada relasi anggaran antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah yang sedang diperiksa, ini harus dibuka terang. Kalau tidak, publik akan membaca ini sebagai konflik kepentingan,” tegasnya.
*Fakta Persidangan: Jejak Peran Elite Tak Terbantahkan*
Dalam putusan terhadap terdakwa Salmukin dan M Jaosi, majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan.
Artinya, secara konstruksi hukum, terdapat dugaan bahwa kebijakan pengadaan tersebut tidak steril dari intervensi atau setidaknya pengaruh kekuasaan.
Majelis bahkan secara eksplisit memerintahkan JPU untuk memeriksa lebih lanjut kedua nama tersebut guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
*Bola Panas di Tangan Kejaksaan*
Dengan adanya perintah tegas dari majelis hakim dan tekanan publik yang kian menguat, posisi Kejaksaan Negeri Lombok Timur kini berada di titik krusial: melanjutkan pengembangan perkara secara serius, atau justru membiarkan momentum hukum ini meredup.
Jika perintah hakim Tipikor ini tidak segera ditindaklanjuti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara korupsi, melainkan kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.
Desakan untuk membuka “lembaran baru” kini bukan lagi sekadar wacana aktivis
melainkan telah menjadi tuntutan logis dari fakta persidangan dan perintah pengadilan.
Dan publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar dalam negara hukum:
apakah keberanian hukum akan benar-benar menyentuh puncak kekuasaan, atau kembali berhenti di lingkaran aman birokrasi bawah.
Laporan : ( TIM )












