Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. Rabu ( 14/07/2021). Polsek Lima Puluh, Polres Batubara bersama TNI dan Pemkab Batubara lakukan Ops Yustisi di Wilayah Polsek Lima Puluh.
Untuk melanjutkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Ops Yustisi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batubara didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Batubara AKP Rubenta Tarigan, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, Kasi Propam Polres Batubara Iptu Abdi dan Kanit Patroli Sat Lantas Polres Batubara Ipda H. Pakpahan.
Kali ini Ops Yustisi dilakukan dilokasi Stasioner berada di Jl. Lend. Sudirman Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Dalam kegiatan tersebut Petugas Ops Yustisi Melaksanakan teguran kepada masyarakat yang tidak memiliki masker dan dilakukan pemberian masker serta tindakan fisik berupa pushup.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi apa yang telah di anjurkan seperti mematuhi Protokoler Kesehatan agar pencegahan penularan virus Covid 19 dapat teratasi kata Kapolsek.
Jangan berpergian jika tidak penting, selalu memakai masker dan hindari kerumunan yang dapat menjadi cluster penyebaran Covid 19 tutup Kapolsek AKP Rusdi.
Ramadhan Fajrin.