News  

Tok!, Soal Kasus ITE, GHC Divonis 3 Bulan Penjara & Denda 500 Juta

SUMBAWA, Infoaktualnews.com Oknum anggota DPRD Sumbawa GHC divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Vonis tersebut dijatuhkan, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa Gahtan bersalah.

Sementara sidang tersebut, digelar secara online, Kamis (19/8) siang. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilann Negeri Sumbawa Besar Ricki Zulkarnaen, SH., MH, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita, SH., MH, dan Reno Hanggara, SH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap korban Sudirman S.IP Calon Wakil Bupati Sumbawa dari jalur perseorangan (Independen) paket Sumbawa Bersinar yang melibatkan terdakwa GHC oknum anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Gahtan terbukti melakukan penghinaan terhadap Sudirman. Penghinaan ini dilakukan melalui akun facebook milik terdakwa Gahtan.

Atas hal ini, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama tiga bulan penjara kepada terdakwa Gahtan. Selain itu, Gahtan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Subsidair satu bulan kurungan.

Pasalnya, putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap.

Ditemui awak media, Kamis (19/8) sore usai sidang, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH menyatakan bahwa, hasil sidang ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati ) NTB terlebih dahulu. Sembari pihaknya menunggu petunjuk dari Kejari NTB.

Kendati demikian, putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana setahun penjara.

“Kami telah menyatakan pikir-pikir. Hasil persidangan akan kami laporkan ke Kejati terlebih dahulu,” ujar Hendra.

Menyikapi putusan tersebut, Gahtan ditemui awak media usai menjalani sidang secara virtual di kantor kejaksaan mengatakan bahwa,  jika dirinya akan melakukan sholat Sholat Istikharah.

“Terkait putusan ini, saya akan melaksanakan sholat Istikharah,” singkatnya sambil berlalu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Sudirman, Surahman MD,SH.,MH., yang dihubungi awak media menyatakan bahwa, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun putusan PN Sumbawa berbeda dari tuntutan JPU.

“Kami selaku penasihat hukum korban atas nama Sudirman, tetap menghormati putusan tersebut. Kami tetap mendukung para pihak untuk melanjutkan ke proses hukum berikutnya. Baik banding, kasasi ataupun PK,” ungkapnya.

Lanjutnya, Surahman dirinya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.Walaupun putusan pengadilan negeri Sumbawa telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan JPU dengan memvonis terdakwa atas nama gahtan dengan Pidana penjara selama 3 bln
Denda Rp 500 juta subsidair satu bulan kurungan.

“Walaupun putusan majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa jauh dari tuntutan sebelumnya yakni menuntut Terdakwa bersalah dengan Pidana penjara selama 1 tahun, Denda Rp 500 juta subsidair 1 bln kurungan,” jelasnya.

Tambahnya, dirinya sangat mendukung kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan tersebut karna sangat jauh dari tuntutan sebelumnya yakni 1 tahun,”tutupnya.

Dalam kasus ini, oknum Anggota dewan tersebut dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (IA-Dy/Man)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)