News  

BPI KPNPA RI Apresiasi Gebrakan Jampidum Kejagung Ancam Tindak Tegas Jaksa Nakal ‘Main Perkara’

JAKARTA, Infoaktualnews.com – Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan dukungan dan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana yang telah memastikan bakal menindak tegas bawahannya bila melakukan penyimpangan pada saat penanganan perkara. Rahmad Sukendar sangat mendukung gebrakan dan sikap tegas dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang akan menindak tegas terhadap ‘Jaksa Nakal’.

Dimana diketahui dan bukan rahasia umum, bahwa masih banyak terjadinya Jaksa Nakal bermain perkara, baik di Kejaksaan Tinggi, sampai dengan Kejaksaan Negeri. Dan ini bisa dilihat dari banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI terkait dengan Jaksa Nakal yang bermain-main dengan perkara, dan juga berani ancam korbannya sampai ke pihak keluarga. Hal ini seperti yang pernah dilaporkan oleh Advokat Misradi Almaduri, SH., selaku Kuasa Hukum Drelia, dimana menurut Misradi adanya keterlibatan Jaksa Nakal yang bertugas di Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan meminta uang ratusan juta rupiah kepada kliennya, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara, dalam kasus penipuan dan penggelapan.

BPI KPNPA RI berharap kepada Jampidum untuk benar-benar berani bertindak tegas dengan melakukan bersih-bersih terhadap para oknum Jaksa Nakal yang bertugas di Kejaksaan Negeri, karena berhadapan langsung dengan masyarakat dan jauh dari pengawasan internal kejaksaan. Dengan adanya Rakernis Pidum Kejaksaan Agung RI, bisa dalam waktu dekat ada perubahan yang nyata di jajaran kejaksaan.

Fadil pun menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan seluruh penanganan perkara dengan cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Selain itu, para Jaksa di lingkungan Pidana Umum diminta menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.

“Jadi, saya tidak akan ragu untuk menindak tegas, apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara,” kata Fadil dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).

Fadil menyebut, Jaksa harus membuat inovasi atau terobosan baru guna mengoptimalisasi penanganan perkara. Di sisi lain, penanganan perkara dengan restorative justice juga harus dipertimbangkan dengan cermat.

Pada 2020, katanya, terdapat 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, pada periode Januari-Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada).

Kemudian, tujuh perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain. “Karena itu, keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas Jaksa,” ucapnya.

Restorative justice sendiri tertuang pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan itu menegaskan diperlukan nurani dan kepekaan Jaksa dalam menyeimbangkan hukum yang berlaku dengan tujuan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (IA-red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)