Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. bertempat di Jalinsum Labuhan Ruku Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Sat Lantas Polres Batubara bersama personil Polsek Labuhan Ruku laksanakan Operasi Patuh Toba 2021, (21/09/2021).
Operasi Patuh Toba 2021 dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Batubara Ipda Elon Sitinjak, selaku Wakil Padal Ops Patuh Toba Polres Batubara dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes dan Kepatuhan Tertib Berlalu lintas.
Kegiatan Ops didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
Dan Sesuai Telegram Kapolri nomor : ST/855/IX/OPS.1.3/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Cara Bertindak pada Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh – 2021”.
Melakukan pemeriksaan Kenderaan dan Bus serta melakukan Tindakan bagi Bus yg Melampau Kapasitas Penumpang sesuai dengan IMENDAGRI NO 20 TAHUN 2021 untuk Kapasiatas Penumpang 50 % Serta menghimbau untuk Disiplin mentaati Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid 19 dengan *JANGAN KEMDOR*dalam Penerapan Prokes Covid 19 dan Disiplin 5 M dalam kehidupan sehari hari.
Kepada masyarakat yang tidak disiplin Tim yang melakukan razia Memberikan Tindakan terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Jalinsum Labuhan Ruku Tanjung Tiram Kabupaten Batubara berupa Menyanyikan Lagu Nasional.
Dan Membagikan Masker kepada Masyarakat Bagi Masyarakat dan Pengendara yang tidak menggunakan Masker, serta tentang Penerapan Protokol Kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai Penularan Covid 19.
Mutia Rahmi.