Mataram NTB – infoaktualnews.com.
Seorang ibu rumah tangga berinisial FH ( 44) tewas ditikam di rumahnya Lingkungan Gubug Mamben Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram Kota Mataram pada Selasa dini hari 21/9/2021
Wanita berusia 44 tahun tersebut ditikam belasan kali oleh adik iparnya sendiri HN (45) hingga tewas
Saat terjadi pristiwa pembunuhan tersebut kempat orang anak sedang tidur di ruang keluarga sementara Korban sendiri tidur sendirian dikamarnya ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa
Lanjut oleh kasat bahwa Dari hasil penyidikan sementara bahwa pelaku menghabisi korban FH (44) diduga karena sakit hati dan dendam lantaran Pelaku sebelumnya pernah ditegur oleh korban karena membuang sampah sembarangan di selokan dan hal tersebut diketahui oleh tetangga karna sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban pada sore harinya.
Malam itu pelaku menjalankan aksi dengan cara memamjat tembok pagar rumah korban dan Langsung naik ke lantai 2 rumah korban yang sedang dalam kondisi direnovasi.
Melihat korban sedang tertidur pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya ( Ada sekitar 15 luka tusukan Red ) jelas kasat reskrim polresta Mataran Kompol Kadek Adi
Suami korban yang mendengar teriakan di ruang tamu langsung keluar dari kamar tidurnya , kemudian pelaku berlari ke dalam rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan rumah.
setelah aksinya diketahui oleh suami korban kemudian Pelaku berlari ke rumahnya mengambil tombak serta mengancam suami korban
Keributan antara suami korban dan pelaku didengar warga sekitar dan oleh Warga pelaku hendak dihakimin warga setempat Namun ia berhasil melarikan diri dan bersembunyi mengamankan dari amukan warga , “ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepolsek pagutan sehingga ditindak lanjuti oleh anggota personilnya dan berhasil memgamankan pelaku dan menyerahkanya ke Polresta Mataram guna menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut
pelaku HN (45) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana ( IA -ibn )












