Mataram NTB – infoaktualnews.com.
Tim opsnal Polsek Cakranegara berhasil ungkap pelaku Tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pada selasa selasa 23/09/2021 sekitar pukul 02.30 wita dengan TKP wilayah sekitar areal Rumah Sakit Umum Provensi NTB
Saat menjalankan aksinya pelaku dengan menggunakan tangga dan memasuki TKP kemudian pelaku mencongkel jendela gudang terus mengambil 12 unit AC Outdor merek Panasonic R.32 serta unit printer merek canon di gudang belakang gedung IPRS Rumah Sakit Umum Provensi NTB
Atas kejadian tersebut pihak rumah sakit mengalami kerugian Rp.42.700.000 juta
Kedua pelaku yakni SDR als Monyong (45) neralamatkan Babakan Desa, kel. Babakan kec Sandubaya Kota Mataram sedangkan saudara RHT Als Tono (41) merupakan warga Babakan timur selatan, kel Babakan kec Sandubaya ( pengepul barang rongsokan red )
Penagkapan pelaku berdasarkan Nomor : LP/B/ 132 / IX / 2021 /SPKT/ Sek. Cakranegara / Resta Mataram / Polda NTB, Tanggal 23 September 2021 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
Saat dilakukan penagkapan terhadap pelaku Tim opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengamankan barang bukti diantaranya
– 1 unit printer Canon PIXMA IP2770,
warna hitam.
– 2 ( dua ) buah tangga dari kayu dan
bambu.
– bongkaran aoutdor Ac Panasonic R32,
warna putih
– 1 unit mobil kijang warna putih.
No.Pol : EA 8229 A
– 2 karung besi kompresor AC yang sudah
di pecah.
– 1 buah seter
– 2 buah obeng jenis belimbing dan
pipih
– 1 buah tang
– 1 buah kunci 10 -12
– satu buah tas gandek
- Atas kejadian tersebut pelaku diamankan di polsek cakranegara polresta kota Mataram guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP
- ( IA- ibn )