Kejari Sumbawa Perkuat Tata Kelola Dana Desa Melalui Program JAGA DESA di Labuhan Sumbawa

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel terus diperkuat. Melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), Tim Intelijen Kejari Sumbawa menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dan sosialisasi bertema “Peran Kejaksaan dalam Penguatan Tata Kelola Dana Desa” di Kantor Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Husni, S.H., didampingi jajaran jaksa fungsional dan staf Seksi Intelijen. Sebanyak 28 peserta yang terdiri dari perangkat desa, kepala dusun, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti kegiatan dengan antusias sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Labuhan Sumbawa Kamiruddin, S.AP., Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Husni, S.H., Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Made Ananda Jiva Chandra Pratama, S.H. dan Muhammad Luqman Fauzan, S.H., beserta staf Seksi Intelijen Kejari Sumbawa.
Dalam kesempatan itu, materi penerangan hukum disampaikan oleh Jaksa Fungsional Made Ananda Jiva Chandra Pratama, S.H. dan Muhammad Luqman Fauzan, S.H. Mereka mengupas secara komprehensif pentingnya pengelolaan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Paparan yang disampaikan mendapat respons positif dari seluruh peserta. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait tata kelola administrasi, pengelolaan anggaran, hingga langkah preventif dalam menghindari permasalahan hukum di tingkat desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Husni, S.H., menjelaskan bahwa Program JAGA DESA merupakan program nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Korps Adhyaksa. Program ini lahir berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).

Menurutnya, program tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan pendampingan kepada pemerintah desa agar mampu mengelola Dana Desa secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperkenalkan aplikasi JAGA Desa sebagai instrumen yang mempermudah proses pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Dengan aplikasi tersebut diharapkan pengelolaan anggaran desa menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Husni.

Ia menegaskan, penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Sumbawa merupakan langkah strategis dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan pemerintahan desa sekaligus menjadi upaya preventif dalam mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Melalui program ini kami berharap aparatur desa semakin memahami aturan yang berlaku sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan secara baik, tertib administrasi, dan terhindar dari persoalan hukum. Pencegahan tentu jauh lebih baik daripada penindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Husni menambahkan bahwa jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Selain itu, pemanfaatan aplikasi JAGA Desa diharapkan mampu mendukung sistem monitoring penggunaan Dana Desa secara lebih efektif sehingga potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dapat dideteksi sejak dini.

“Dengan sinergi yang baik antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat, kami optimistis pengelolaan Dana Desa akan semakin transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Husni.

Program JAGA DESA sendiri menjadi salah satu bentuk nyata transformasi peran Kejaksaan yang tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi, pendampingan, dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Melalui langkah preventif tersebut, Kejari Sumbawa berharap setiap desa mampu mengelola Dana Desa secara akuntabel sehingga pembangunan desa berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat. (IA)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)