LANGKAT, InfoAktualNews.Com- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Terdakwa BAMBANG alias BEMBENG dalam perkara pidana Nomor 1405 K/Pid/2026.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1405 K/Pid/2026 Jo. Nomor 1736/PID/2026/PT MDN jo Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb, yang diputus pada Jumat, 11 September 2026.
Amar putusan MA yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum itu menyatakan:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BAMBANG alias BEMBENG tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1736/PID/2026/PT MDN tanggal 22 Juni 2026 tersebut;
3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb tanggal 4 Mei 2026 tetap berlaku;
4. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara;
Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Stabat yang diputus pada 4 Mei 2026.
Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. dengan anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Nurrahmi, S.H., M.H.
Terdakwa dalam petikan putusan disebutkan bernama Bambang alias Bembeng, warga Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dalam berkas disebutkan terdakwa ditangkap pada 23 Agustus 2025.
Kuasa hukum terdakwa adalah CHARLES W. PARDEDE, S.H. Dkk. dari Advokat & Konsultan Hukum “Mangaraja Law Firm” yang beralamat di Perumahan Cendana Blok AA 09, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 2026.
Putusan kasasi tersebut telah diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Stabat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung (Surat Tercatat) Nomor 1405 K/Pid/2026 Jo. 1736/PID/2026/PT MDN jo 15/Pid.B/2026/PN Stb.
Relaas tersebut disampaikan pada 16 September 2026 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Stabat, RICHARD INDRAWAN, kepada penasihat hukum terdakwa.
Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang bermula dari penangkapan terdakwa pada 23 Agustus 2025 lalu.











