InfoaktialNews.com || Mataram, NTB – Penanganan kasus kelompok klub motor yang diduga membawa dan memainkan berbagai jenis senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polresta Mataram memasuki babak baru.
Dari 22 orang yang sebelumnya diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan empat orang yang masih berstatus anak. Mereka kini menjalani proses hukum melalui unit yang berbeda sesuai dengan usia masing-masing.
Kasus ini bermula setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pemuda yang diduga tergabung dalam klub motor sedang mempermainkan berbagai jenis sajam. Video tersebut kemudian mendapat perhatian dan tanggapan dari masyarakat maupun netizen karena dinilai menimbulkan keresahan serta rasa cemas di tengah masyarakat.
Merespons informasi tersebut, Polresta Mataram bergerak melakukan Operasi Cipkon Kamtibmas dengan melibatkan Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram, personel Polda NTB, serta Polsek jajaran.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 22 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna memastikan keterlibatan masing-masing dalam aksi yang beredar di media sosial tersebut.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua tersangka yang telah dewasa diproses oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram, sedangkan empat tersangka lainnya yang masih berusia anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si., Senin sore (14/09/2026).
“Untuk perkembangan kasus klub motor yang membawa sajam tersebut, kami sudah menetapkan enam tersangka, di mana dua di antaranya dewasa dan empat usia anak. Para tersangka ini ditangani oleh unit berbeda, yaitu dua tersangka ditangani Unit Pidum dan empat tersangka ditangani Unit PPA,” jelas Kasat Reskrim.
Menurutnya, proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, terhadap empat tersangka yang masih berusia anak, penyidik akan memperhatikan seluruh ketentuan khusus dalam penanganan perkara anak.
“Kami berharap dengan perkembangan proses hukum ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang, lebih aman, dan selanjutnya mempercayakan kepada pihak Kepolisian yang akan menangani,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polresta Mataram berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai aturan.
“Kami akan tangani kasus ini dengan profesional. Tentu semua aturan yang berlaku akan kita patuhi, terutama penanganan terhadap tersangka anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah Polresta Mataram dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.
“Proses hukum kasus ini membuktikan komitmen Polresta Mataram dalam melakukan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara,” tutupnya.
laporan ; Riyan











