InfoaktualNews.com || Mataram, NTB – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram membuahkan hasil. Polisi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Roda Tiga (R3) yang terjadi di kawasan BTN Kehutanan, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku dan penadah berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial S (27), F (24), M (42), dan SH (49), seorang perempuan.
Keempatnya diamankan secara bertahap hingga akhirnya seluruh rangkaian kasus terungkap. Penangkapan dilakukan Tim URC pada Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda tiga yang terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah petunjuk yang diperoleh petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
“Dari beberapa petunjuk yang diperoleh, termasuk rekaman CCTV, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga,” ujar AKP I Made Dharma.
Roda Tiga Hilang Saat Ditinggal Parkir
Kasus ini bermula ketika korban memarkir kendaraan roda tiga jenis Tosa di pinggir jalan, tepatnya di sebelah tanah kosong bagian selatan kawasan Perumahan Kehutanan Karang Pule.
Kendaraan tersebut diparkir pada malam hari. Namun ketika korban mengeceknya keesokan pagi, kendaraan roda tiga tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada keberadaan mesin kendaraan milik korban yang ternyata telah dipisahkan dari rangka dan bodinya.
Mesin Dipasang ke Kendaraan Milik Terduga
Petunjuk awal mengarah kepada seorang pria berinisial M. Polisi mengetahui mesin kendaraan roda tiga milik korban berada di tangan M.
Petugas kemudian bergerak dan mengamankan M di rumahnya di kawasan Perumahan Tanjung Karang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan mesin kendaraan roda tiga milik korban yang telah dipasang pada kendaraan roda tiga milik M.
“Awalnya tim mengetahui mesin kendaraan R3 tersebut berada di tangan M. Setelah diamankan, diketahui mesin tersebut merupakan mesin milik korban dan sudah dipasang pada kendaraan R3 milik M,” jelas Kasat Reskrim.
Dari pemeriksaan terhadap M, polisi memperoleh informasi bahwa mesin tersebut dibeli dari F dan S.
Tim pun langsung memburu keduanya. F dan S akhirnya berhasil diamankan di wilayah Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan.
Kerangka dan Body Dijual ke Pengepul
Pengembangan tidak berhenti setelah F dan S ditangkap. Dari keterangan keduanya, polisi mendapat informasi bahwa kerangka dan bodi kendaraan roda tiga milik korban telah dijual kepada SH, seorang pengepul barang rongsokan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Paok Dodol, Lombok Timur, untuk mengamankan SH.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan roda tiga korban memang telah dibongkar dan dijual secara terpisah.
“Kerangka dan body R3 milik korban dijual ke pengepul barang rongsokan, sedangkan mesinnya dijual kepada M,” ungkap AKP I Made Dharma.
Namun, berdasarkan keterangan SH, kerangka dan bodi kendaraan yang dibelinya dari F dan S tersebut sudah kembali dijual dan dibawa ke Surabaya.
Salah Satu Pelaku Ternyata Residivis
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku utama, yakni S, merupakan residivis.
“Salah satu pelaku utama merupakan residivis. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai pelaku utama dan ada yang berperan sebagai penadah,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini keempat terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian, pembelian, hingga penjualan kendaraan tersebut.
Para terduga pelaku dan penadah dijerat dengan Pasal 477 huruf g dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai peran masing-masing.
laporan : Riyan











