Polres Loteng NTB – infoaktualmews.com. Jajaran Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan dua penjual Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Tuak pada Minggu (26/09/2021)
kedua pelaku diamankan di dusun Jongkor desa Beleka kecamatan Praya Timur, jelas Kapolsek IPTU Sayum
kedua pelaku adalah saudata D (21) dan saudara S (25) beralamatkan didusun Karang Bayan kecamatan Lingsar Lombok Barat , Lanjut dalam penjelasan Kapolsek pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekitar pukul 11.50 Wita, anggota Polsek Praya Timur melaksanakan giat patroli mobil vaksinasi ke Desa Beleka
Mengetahui penjual Miras yang melintasi jalan tersebut, kami melakukan penyetopan, penangkapan terhadap pelaku, serta membawa kedua pelaku untuk diamankan di Polsek Praya Timur, kata Sayum.
Adapun tindakan yang dilakukan pihaknya yakni membuatkan surat penyitaan terhadap kedua pelaku penjual Miras dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Miras jenis tuak sebanyak 5 drigen masing berisikan 30 liter dengan total 150 liter yang dibawa D.
Kedua penjual miras berikut Barang Bukti tersebut diamankan di polsek praya timur guna memjalani pemeriksaan guna proses hukum.lebih lanjut ( IA – ibn )












