Sumbawa Besar – infoaktualnews.com
Tepatnya pada hari sabtu , Malam mimggu (9/10/21) Tim opsnal ( Tim puma ,red ) Polres Sumbawa berhasil meringkus saudara FR (25) asal Desa Lunyuk Rea lantaran yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban nya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di kedai milik korban sendiri yang terletak tdi Dusun Nusa Bakti Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk
Sebelum diringkus pelaku FR (25) sempat melarikan diri namun sayang usahanya sia-sia karna Tim puma bisa melacak keberadaanya dam langsung meringkus FR (25) Kurang dari 4 Jam.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sumbawa membenarkan hal tersebut
Lanjut Kapolres jelaskan bahwa berawal dari kedatangan pelaku bersama teman-teman ke kedai kopi milik H. Abu ( korban.red ) dan ditempat tersebut pelaku bertemu dengan mantan pacarnya
bersama pacar barunya , hal tersebut menjadi pemicu dan timbul api cemburu si pelaku akhirnya terjadi keributan,
Korban H.Abu selaku pemilik kedai mencoba untuk melerai namun pelaku tidak terima lalu meminta teman nya untuk mengambil parang , setelah mendapatkan parang pelaku langsung menyerang korban sehingga korban mengalami 2 luka serius yaitu di bagian leher dan tangan , kemudian pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diringkus Tim puma
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 wita, beber Kapolres.
Tambah olehnya bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas lunyuk dan korban sempat mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tidak tertolong dan menigal dunia di RS sakit akibat pendarahan dari luka yang cukup serius
Atas kejadian tersebut Tersangka FR berikut barang buktinya di amankan di polres Sumbawa guna menjali proses hukum lebih lanjut
Terhadap tersangka akan di jerat dengan pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun. (IA-ibn )












