LOMBOK TENGAH – iNfoaktualnews.com. Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TR (60) lantaran yang nersangkutan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Sabtu 09/10/2021
Lanjut dijelaskan kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian STK. SIK,mengatakan bahwa penagkapan terhadap pelaku TR (60) berdasarkan informasi masyrakat,kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi TKP ( diwilayah beleka ,red)
KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra beraama oangota Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelalu berikut barang bukti sabunya seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan dalam penguasaany nerikut narang bukti tambahan barang milik pelaku diantaranya 4 buah Hp, 2 buah dompet dan uang tunai sebayak 17jt (Tujuh belasan Juta rupiah) “jelas Kasat (10/10/21)
Atas perbuatannya pelaku TR berikut barang buktinya diamankan di mapolres lombok tengah guna proses hukum lebih lanjut
Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun ( IA-ibn)












