POLRES DOMPU – infoaktualnews.com. Tim Opsnal Res,Narkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MD (42) Warga Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Bada Kabupaten Dompu dan seorang wanita inisial NM (29) Warga lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 wita
Keduanya ditqngkap lantaran diketahui memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Narkoba , keduanya diringkus di salah satu rumah yang berada di Lingkungan Magenda , Kelurahan. Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu Ipda Ahmad Marzuki mejelaskan bahwa sekira pukul 02.00 wita, tim opsnal resnarkoba mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang pria dan wanita tersebut yang akan melasanakan pesta narkoba di salah satu rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba sehingga membuat wargaenjadi resah.
Menindak Lanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pemantauan dan pengingatan di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Ramli S, Sos
Atas laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan sesuai SOP dan prosedur selanjutnya Tim opsnal melakukan pemantauan di TKP wulayah tersebut
Dilokasi Petugas melihat pria dan wanita ini dengan gerak gerik yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Sehingga Kasat Narkoba bersama KBO Narkoba dan KA Team Opsnal Narkoba dgn anggota Opsnl Narkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka .
Saat dilakukan penagkapan tersebut polisi melakukakn penggeledahan dan berhasil menyita benerapa barang bukti berupa , 2 (dua) gulung plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) bundel plastik klip transaparan. Yang kosong, 2 (dua) unit HP. 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah korek api. 1 (satu) Buah sendok yg di buat dr pipet, 2 (dua) buah alat hisap (bong) yg sudah terpasang tabung kaca
Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa kedua tersangka berikut narang bukti ke mako polres dompu guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, “tutup Marzuki ( IA – ibn )












