Lingsar,Lobar – infoaktualnews.com. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana pencurian ( sepeda polygon,red) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Penagkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 82 / X /2021 / SPKT/Sek. Lingsar /Polresta Mataram /Polda NTB, tanggal 11 Oktober 2021 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Di Dsn bagek nunggal desa peteluan indah kec lingsar kabupaten Lombok Barat
Lanjut dijelaskan oleh kapolsek Lingsar IPTU ARTANA Bahwa tepatnya Pada Hari sabtu tanggal 30 januari 2021 Sekitar pukul 16.00 wita di Dsn. Bagek nunggal desa peteluan indah kec lingsar kabupaten Lombok Barat
Setelah korban memakai sepeda gayung miliknya tersebut kemudian memarkirnya di dalam rumah yang pada saat itu pintu rumah dalam kondisi tidak terkunci saat ia tingalin untuk berkerja.
sekitar pukul 17.00 wita ibu korban pulang dam temukan sepeda milik anaknya sudah hilang (gak ditempat,red) kemudian ibu korban langsung memberitahukan kepada Anaknya bahwa sepeda gayung miliknya hilang , selanjutnya ia pulang dan mencari keberadaan sepedanya akan tetapi tidak menemukanya Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000. ( dua juta seratus ribu rupiah ).ungkap Kapolsek Iptu Artana saat confresi pers (13/10/21)
Merasa dirugikan korban lagsung melaporkan kejadian tersebut di polsek Lingsar , Selanjutnya anggota opsnal sek Lingsar tindak lanjuti laporan korban
dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda tersebut.
Kemudian Tim opsnal melakukan penagkapan terhadap pelaku AP (19) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Begek nunggal desa peteluan indah kec. Lingsar kabupaten Lombok Barat
Atas perbuatanya pelaku AP (19) berikut barang buktinya diamankan dipolsek Lingsar guna jalani proses hukum lebih lanjut ( IA-ibn )












