SUMBAW BARAT – infoaktualnews.com.
Polres Sumbawa Barat menahan MS yang bersangkutan merupakan Mantan Kepala Desa Benete , Kecamatan Maluk , Kemudian polisi juga menahan seorang Warga inisial JB ( rekan Terduga )
Keduanya ditahan lantaran dugaan Kasus Penjualan Tanah Aset Pemda Sumbawa barat dan sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan Perkara korupsi tanah aset pemda KSB sudah P21 , ” jelas kapolres dalam ketragan tertulisnya (21/10/21)
kata Kapolres Sumbawa barat melalui Kasi Humas Ipda Eddy lebih lamjut menjelaskan bahwa Penjualan Tanah Aset Pemda tersebut dengan Modus Memalsukan sejumlah dokumen
Tersangaka JB Menyuruh tersangaka MS Selaku Plt Kepala Desa Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan SKPT atau Surat keterangan kepemilikan tanah pada bulan ( 7/2012 )
Kemudian setelah pembebasan lahan oleh pemerintah KSB tanggal SKPT di buat berlaku mundur , seakan tanah tersebut di buatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh pemda KSB
Setelah SKPT tanah tersebut terbit selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut ke sebelas orang pembeli,” Ungkapnya kasi Humas ( 21/10/21)
Atas perbuatan kedua tersangka negara telah dirugikan hingga mencapai ratusan juta rupiah , Berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat pemrov NTB LHP Nomor : 700/05~IX~LHP.Itp.Sus/INSP/2020 tanggal 28 september 2020,kerugian negara sebesar 790.371.000.000,-
Selanjutnya kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo SiK selalu penyidik akan berkordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan Keduan Tersangka berikut Barang bukti karena unsur P21 (tahap II) sudah rampung , ” tutupnya ( Red )












