Polisi, TNI  

Gelapkan Aset Bernilai Rp.790.371.000 Mantan Kades Di Tahan Polisi

 

SUMBAW BARAT – infoaktualnews.com.
Polres Sumbawa Barat menahan  MS  yang bersangkutan  merupakan  Mantan Kepala Desa Benete ,  Kecamatan Maluk , Kemudian polisi juga menahan seorang Warga  inisial  JB ( rekan Terduga  )

Keduanya ditahan lantaran  dugaan Kasus Penjualan Tanah Aset Pemda Sumbawa barat  dan sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan Perkara korupsi tanah aset pemda KSB sudah P21 , ” jelas kapolres  dalam ketragan tertulisnya (21/10/21)

kata Kapolres Sumbawa barat melalui Kasi Humas Ipda Eddy lebih lamjut menjelaskan  bahwa Penjualan Tanah Aset Pemda  tersebut  dengan Modus Memalsukan sejumlah dokumen

Tersangaka JB Menyuruh  tersangaka MS Selaku Plt Kepala Desa Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan SKPT atau Surat keterangan kepemilikan tanah pada bulan ( 7/2012 )

Kemudian setelah pembebasan lahan oleh pemerintah KSB   tanggal SKPT di buat berlaku mundur  ,  seakan tanah tersebut di buatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh pemda KSB

Setelah SKPT tanah tersebut terbit selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut ke sebelas orang pembeli,” Ungkapnya kasi Humas  ( 21/10/21)

 

Atas perbuatan kedua  tersangka  negara telah dirugikan  hingga mencapai ratusan juta rupiah  , Berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat pemrov NTB LHP Nomor : 700/05~IX~LHP.Itp.Sus/INSP/2020 tanggal 28 september 2020,kerugian negara sebesar 790.371.000.000,-

Selanjutnya kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo SiK selalu penyidik akan berkordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan  Keduan Tersangka berikut Barang bukti  karena unsur P21 (tahap II)  sudah rampung  , ” tutupnya ( Red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)