Polisi  

Polres Batubara Bersama Polsek Medang Deras, Lakukan Ops Yustisi Yang Di Pimpin Kapolsek AKP M Iskad

Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.

Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. bertempat di Acces Road Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara laksanakan Operasi Yustisi yang dipimpin Kapolsek Medang Deras AKP M. Iskad.

Dengan sasaran Ops masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Protokoler Kesehatan.

Ada pun dasar kegiatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021

Surat Perintah Nomor : Sprint/1164/X/PAM.3/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batubara.

Kepada pelanggar Petugas Memberikan Tindakan Fisik Ringan dengan memerintahkan untuk pengucapan isi Pancasila terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Seputaran Acces Road Onalum, Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Batubara.

Dan Membagikan Masker serta Himbauan kepada Masyarakat di Seputaran Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Batubara Bagi Masyarakat dan Pengendara yang tidak menggunakan Masker.

Ramadhan Fajrin.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)