Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara terus berupaya optimalisasi untuk peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya adalah melakukan penagihan terhadap piutang pajak.
Hal ini dikatakan Kaban BPPRD Kabupaten Batubara Rijali kepada Wartawan saat menerima Audiensi, Jum’at (29/10/2021).
Jali menjelaskan, dengan bekerja sama antara BPPRD bersama Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batubara beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 11 Oktober 2021, lalu terhadap salah satu Wajib Pajak yang membandel memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, kata Jali.
Sebelumnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menerima Audiensi yang dilakukan oleh beberapa pihak media terkait konfirmasi terhadap Wajib Pajak dan pelaku usaha yang membandel, Pungkas Jali.
Penerimaan piutang pajak yang diterima pemerintah kabupaten batubara melalui BPPRD merupakan pembayaran hutang dari beberapa wajib pajak yang diantaranya adalah Inalum (BUMN) yang ada di wilayah batubara dengan total pembayaran hutang pajak lebih kurang 55 millar dan beberapa perusahaan swasta sebesar 800 juta lebih, dan ditambah lagi dari wajib pajak restoran,Pajak Air tanah dan reklame, jelas Jali.
Rijali mengatakan hasil penerimaan piutang ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan kejaksaaan selaku Pengacara Negara dan rekan media, yang telah berkomitmen membantu pemerintah kabupaten batubara dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Batubara saya mengucapkan terima kasih, Pada kesempatan ini yang wajib pajak dan pelaku usaha yang menunggak pajak dan bahkan tidak mau membayar pajak.
BPPRD Batubara akan terus melakukan upaya persuasif untuk melakukan penagihan pajak dan memberi pemahaman kepada pelaku usaha yang membandel, jika tidak ada iqtikat baik, kita akan membuat tindakan administrasi, sifat paksa bahkan sampai ranah pidana pun akan kita tempuh, tegas Kaban.
Oleh sebab itu BPPRD Batubara punya hak paksa dalam persoalan perpajakan, sebagai amanat UU 28 tahun 2009 yang sampai titik akhir dengan proses pidana. Bayarlah Pajak karena pajak yang kita bayar untuk pembangunan Kabupaten Batubara tutup Rijali selaku Kaban BPPRD.
Ramadhan Fajrin.












