Ditnarkoba Polda NTB Ungkap Penggedar Shabu seberat 1 Kg dengan Sistim Roket

MATARAM, Infoaktualnews.com – Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021sekitar jam 16.00 Wita, gabungan dari Team Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah melakukan penangkapan terhadap 2  orang Tersangka yakni  HS alias ​​​​H  asal sumbawa  dan A alias A diketahui berasal dari banyuwangi (Jawa).

Mereka diciduk di wilayah Lembar Selatan  Desa Lembar  Kabupaten Lombok Barat tepatnya di warung makan “TJT ALMA” yang berada di area parkiran bagian luar Pelabuhan Lembar

Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pada waktu dilakukan penggeledahan  tim  opsnal menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus besar putih yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan.

4 bungkus didalam tas pinggang milik tersangka HS  yang diperkirakan berat brutonya mencapai 532  gram dan 4 (empat) bungkus lainya di dalam tas ransel milik  tersangka A dengan berat bruto 500 gram.

Selanjutnya HS dan A beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk selanjutnya dilakukan interogasi guna pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi HS mengakui 8 (delapan) bungkus besar kristal putih yang diduga shabu tersebut dibawa dari Batam dengan menggunakan transportasi udara dan laut, jelasnya, Kamis (9/12).

Lebih lanjut Helmi mengatakan, dari keterangan yang didapatkan, HS berangkat dari Batam menuju Lombok bersama A dan 2 orang  laki-laki yang tidak dikenalnya.

dalam perjalanan dari Batam menuju Lombok tersebut, H S dan A bersama kedua orang tersebut  menyembunyikan shabu  didalam duburnya masing-masing sebanyak dua bungkus.

Setelah sampai di pelabuhan, Kedua Orang yang tidak mereka kenal sebelumnya  menyerahkan shabu yang disembunyikan di duburnya itu kepada  tersangka HS dan A. dan  berjanji akan bertemu di Lombok Timur dan Sumbawa nantinya  , karena  kedelapan  bungkus yang diduga shabu  tersebut  akan diedarkan di Pulau Lombok dan Sumbawa,” beber Helmi.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap calon penerima barang sabu yang ada di Wilayah Lombok Timur tersebut Tim opsnal  berhasil mengamankan M.ZI alias ​​​​IS yang perannya masih didalami.

Sedangkan tersangka A mengaku akan mengantarkan 4 bungkus shabu tersebut kepada seseorang di wilayah Sumbawa. Sehingga penanganan perkara ini dlakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa. Imbaunnya

tersangka HS mengakui  untuk mengirim atau meloloskan  barang haram tersebut, dirinya mendapatkan upah hingga 10 juta per 100 gram ( Shabu )

“Dirinya bersama tim tidak akan memberikan ampun kepada para  bandar dan pengedar narkotika  di wilayah hukum Polda NTB. Untuk segera berhenti dan bertaobat, Pasalnya, jika tidak pihaknya bersama tim  personil  akan terus kejar sampai kemanapun bersembunyi,” pungkasnya.(red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)