LOMBOK TENGAH, Infoaktualnews.com – Warga disalah satu wilayah kecamatan pujut kabupaten Lombok Tengah dihebohkan dengan terungkapnya dengan ditemukannya 1batang pohon ganja yang segaja ditanam dalam Pot dengan menggunakan ember
Pemilik pohon ganja tersebut adalah J (31) Alamat Pujut kecamatan pujut Kabupaten Lombok Tengah,
Yang bersangkutan ( J ) kini telah diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 Pkl 17.09 Wita, lantaran menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
barang bukti berupa 1Batang pohon ganja yang ditanam di Pot dengan menggunakan ember warna putih tersebut juga diamankan polisi , pohon ganja tersebut sudah mencapai 23 ranting.
Polisi juga mengamankan HP milik Tersangka dengan merek Mi berwarna silver
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, membenarkan hal tersebut saat diconfirmasi dan menyampaikan bahwa penangkapan teraebut berdasarkan informasi Masyarakat pada tanggal 04 Desember 2021, bahwa inisial J diduga menanam ganja di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Atas informasi dari masyarakat tersebut anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut” ungkap Kasat
Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang ganja tersebut berada di halaman rumahnya tersangka J, yang ditanam dengan menggunakan ember warna putih
kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah memastikan terduga berada di rumahnya ,selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga serta dilakukan penggeledahan di areal rumah terduga, J
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1batang pohon yang diduga ganja yang ditanam di Pot warna putih di depan rumah teaangka , dari pengakuannya bahwa 1 pohon batang ganja tersebut sudah berumur kurang lebih 2 bulan ( ditanam sendiri oleh terduga )
Atas tindakan dan kesengajaan tersangka menanam ganja tersebut kini yang bersangkutan ditahan dimapolres Lombok Temgah guna kepentingan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut lanjutnya ” tutup Kasat (red)












