Mataram – infoaktualnews.com. Sat,Resnarkoba pokresta mataram berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba di wilayah Pejeruk Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Kamis (13/01/2022).
Keempat terduga yang tinggal di wilayah Ampenan diantaranya yakni saudara RA (23 Tahun ) kemudian sdr I” (32 thn) dan DI (41thn) terahir sdr B (49 thn)
Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda
dimana terduga pelaku yang bernama RA, I dan DA di tangkap di wilayah Kebon Jeruk, lingkungan Pejeruk, Ampenan, sedangkan B ditangkap dikediamannya di wilayah Ampenan Utara Mataram.
tim Opsnal menangkap RA, I dan DA serta barang bukti atas pengakuan ketiganya bahwa mereka membeli barang tersebut dari terduga pelaku B, sehingga tim langsung memburu B dan berhasil diamankan di rumahnya,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama SIK, Kamis (13/01) sore tadi usai penangkapan berlangsung.
Lanjut Kasat AKP I Made Yogi menjelaskan bahwa pengungkapan teraebut berasal dari informasi masyarakat disekitar TKP, dimana sering terjadi transaksi narkotika
Atas laporan ini Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan Kanit dan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.06 gram dan jenis extasi seberat 1,64 gram, juga 3 buah Hp, serta uang tunai 650 ribu rupiah,”jelas Yogi.
Kasat juga menyampaikan bahwa keempat terduga telah diamankan di Ma Polresta Mataram beserta barang bukti hasil penggeledahan untuk kepentingan proses perkara lebih lanjut.
atas pwrbuatanya para terduga diancam pasal 114 (1), 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara,”tutup IMade Yogi selaku kasat Narkoba ( IA-red)