Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curanmor dan Penadah

JONGGAT – infoaktualnews com.        Unit Reskrim Polsek Jonggat dengan di Pimpin lagsung oleh Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang terjadi pada benerapa bulan lalu tepatnya  Pad selasa 24/11/2020

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jonggat Polres Lombok Tengah IPTU Bambang Sutrisno menyampaikan  bahwa Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana curamor  tersebut berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Jonggat, tanggal 23 November 2020dengan TKP di Pinggir Sawah Desa Jelantik  dengan  Muhadi alamat Bonjeruk Dalem kec.jonggat Loteng

pelaku A ditangkap bersama  dengan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand, warna hitam, dengan nomor polisi                 DR  2893 G

Lanjut  Kapolsek Jonggat menyampaikan bahwa  kejadiannya pada hari sabtu tanggal 26 September 2020  sekitar pukul 13.30 WITA terjadi pencurian Sepeda Motor

Dimana  saat itu  korban memarkir Sepeda Motornya di pinggir jalan menuju sawah  dalam keadaan tidak terkunci stang , saat itu korban hendak menyabit rumput

selang beberapa menit kemudian korban melihat Sepeda Motor sudah tidak ada ditempat  selanjutnya korban langsung menuju rumah sepupunya untuk meminta bantuan

adapun ciri-ciri Sepeda Motor tersebut Honda Astrea Grand warna hitam, DR 2893 G, Noka MHINECOORR6155930, NOSIN MEE-1015934.

Atas kejadian teraebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan  kepolsek jonggat , ”  jelas IPTU Bambang

Selanjutnya Tim opsnal polsek jomggat  tindak lanjut  laporan tersebut  dengan melakuka n penyelidikan dan berhasil  mengendus  identitas dan keberadaan pelaku sehingga dilakukan penagkapan terhadap pelaku Curamor  ,ungkap Kapolsek IPTU Bambamg

Saat itu pelaku  A  berada di Dusun Montong Desa Montong Kecamatan Tanjung / KLU  Kemudian Team bergerak menuju rumah Mardi tempat menginapnya dan di rumah tersebut  Tim opsnal polsek jonggat  berhasil mengamankan pelaku

Setelah dilakukan pengembangan olwh Tim opsnal  didapatkan petunjuk bahwa motor sudah di jual ke Penadahnya

kemudian team bergerak melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penadah motor tersebut, inisial M, yang berada di Dusun Selebung Desa Selebung Langko Kecamatan Janapria diketahui sebelumnya pelaku  juga Sudah menjalani Hukuman

Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 04.30 WITA, anggota Polsek Jonggat bergerak bersama Anggota Team dari Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang sempat menghilang/buron selama 1 tahun

DPO tersebut inisial S Alias Boyot. Penangkapan terhadap DPO inisial S alias Boyot di rumahnya yang berada di Dusun Lingkuk Bunkate Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan.

Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap oleh Anggota Polda NTB kemudian  Anggota unit reskrim Polsek Jonggat  dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jonggat AIPTU Badrayasa beserta anggota lainya memjemput   terduga pelaku curat di subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Pelaku berinisial S alias Boyot ditangkap oleh Jatanras Polda NTB berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Tes.Loteng/Sektor Jonggat, tanggal 23 Nopember 2020, penanganannya diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Jonggat, tutup IPTU Bambang (IA-red)

​​

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)