JONGGAT – infoaktualnews com. Unit Reskrim Polsek Jonggat dengan di Pimpin lagsung oleh Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang terjadi pada benerapa bulan lalu tepatnya Pad selasa 24/11/2020
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jonggat Polres Lombok Tengah IPTU Bambang Sutrisno menyampaikan bahwa Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana curamor tersebut berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Jonggat, tanggal 23 November 2020dengan TKP di Pinggir Sawah Desa Jelantik dengan Muhadi alamat Bonjeruk Dalem kec.jonggat Loteng
pelaku A ditangkap bersama dengan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2893 G
Lanjut Kapolsek Jonggat menyampaikan bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 26 September 2020 sekitar pukul 13.30 WITA terjadi pencurian Sepeda Motor
Dimana saat itu korban memarkir Sepeda Motornya di pinggir jalan menuju sawah dalam keadaan tidak terkunci stang , saat itu korban hendak menyabit rumput
selang beberapa menit kemudian korban melihat Sepeda Motor sudah tidak ada ditempat selanjutnya korban langsung menuju rumah sepupunya untuk meminta bantuan
adapun ciri-ciri Sepeda Motor tersebut Honda Astrea Grand warna hitam, DR 2893 G, Noka MHINECOORR6155930, NOSIN MEE-1015934.
Atas kejadian teraebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kepolsek jonggat , ” jelas IPTU Bambang
Selanjutnya Tim opsnal polsek jomggat tindak lanjut laporan tersebut dengan melakuka n penyelidikan dan berhasil mengendus identitas dan keberadaan pelaku sehingga dilakukan penagkapan terhadap pelaku Curamor ,ungkap Kapolsek IPTU Bambamg
Saat itu pelaku A berada di Dusun Montong Desa Montong Kecamatan Tanjung / KLU Kemudian Team bergerak menuju rumah Mardi tempat menginapnya dan di rumah tersebut Tim opsnal polsek jonggat berhasil mengamankan pelaku
Setelah dilakukan pengembangan olwh Tim opsnal didapatkan petunjuk bahwa motor sudah di jual ke Penadahnya
kemudian team bergerak melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penadah motor tersebut, inisial M, yang berada di Dusun Selebung Desa Selebung Langko Kecamatan Janapria diketahui sebelumnya pelaku juga Sudah menjalani Hukuman
Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 04.30 WITA, anggota Polsek Jonggat bergerak bersama Anggota Team dari Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang sempat menghilang/buron selama 1 tahun
DPO tersebut inisial S Alias Boyot. Penangkapan terhadap DPO inisial S alias Boyot di rumahnya yang berada di Dusun Lingkuk Bunkate Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan.
Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap oleh Anggota Polda NTB kemudian Anggota unit reskrim Polsek Jonggat dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jonggat AIPTU Badrayasa beserta anggota lainya memjemput terduga pelaku curat di subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Pelaku berinisial S alias Boyot ditangkap oleh Jatanras Polda NTB berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Tes.Loteng/Sektor Jonggat, tanggal 23 Nopember 2020, penanganannya diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Jonggat, tutup IPTU Bambang (IA-red)