Batubara, INFOAKTUALNEWS.COM – Rabu (19/01/2022) Kepada Wartawan M Irvan Warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, merasa ada yang aneh perihal penjemputan atas dirinya, awalnya saya binggung sebenarnya mau di bawa kemana, ternyata ke polres.
Tadi siang Yaumul bersama rekannya Irhan Guntara sekira pukul 1 siang, datang dengan menggunakan mobil mendatangi saya pada saat penyaluran kartu kks, di desa Sei Balai, Irhan Guntara rekannya Yaumul menjelaskan jika penjemputan tersebut untuk memberikan klarifikasi ke Polres Batubara, ungkap Irvan.
Irvan menceritakan penjemputan atas dirinya dilakukan oleh terlapor nya sendiri Yaumul Jumadi bersama Rekannya, bukan dari pihak Kepolisian, dan juga kenapa harus dijemput, inikan panggilan pertama, sifat nya masih klarifikasi kan tak harus di jemput.
Irvan juga menambahkan dirinya sempat merasa heran, kenapa harus mereka yang menjemput saya, Yaumul itu kan yang melaporkan saya, kok malah dia yang jemput, memang di surat itu pemanggilan saya benar untuk hari ini, hari rabu tanggal 19 pukul 11 siang, pungkas Irvan.
Saya merasa surat dan orang yang menjemput saya terkesan seperti di paksakan, harusnya surat itu minimal 1 hari sebelumnya, sehingga saya bisa mempersiapkan diri saya untuk memberikan keterangan saat di tanya oleh penyidik.
Sebelumnya Irvan menegaskan jika dirinya tidak ada urusan kerja sama dengan Pelapor red_Yaumul, saya berurusan dengan yang lain, memang dulu pernah jadi rekan kerja, saya tidak ada kerja sama dengan Yaumul maupun irhan,.
Terakhir Irvan menjelaskan saat di periksa ada 9 pertanyaan yang di layangkan oleh penyidik, dan waktunya kurang lebih sekitar 1/5 jam tutup Irvan.
Sementara Ramadhan Zuhri selaku pengamat Hukum menjelaskan, apa yang dilakukan oleh orang yang menjemput M. Irvan itu kesalahan SOP, sebab penjemputan itu tidak mesti dilakukan, itukan ada hak nya Irvan untuk mempersiapkan diri, terkesan seperti di paksakan ujar zuhri.
Saya sudah berkoordinasi dengan Irvan soal pemanggilannya ternyata itu adalah surat pemanggilan undangan klarifikasi, atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan.
Yang saya herankan prosedur pemanggilan itu seperti biasa boleh di titip kan, misalnya dari pihak penyidik maupun polres menyampaikan surat undangan klarifikasi, dan jika tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan bisa di titipkan pungkas Ramadhan Zuhri.
Saya juga binggung pada saat hari jadwal pemeriksaan disitu juga disampaikan kepada saudara Irvan, surat undangan tersebut yang di antar oleh Yaumul, ada apa dengan tindakan seperti ini tanya Zuhri.
Lebih lanjut kita mempersoalkan yang pertama tindakan dari saudara Yaumul dan Irhan, mereka menyampaikan surat sekaligus intervensi, kepada saudara Irvan iniini untuk segera menghadap padahal disitu jelas dikasi surat undangan, seharusnya minimal dua hari sudah sampai pada yang bersangkutan kan seperti itu mekanisme nya, jelasnya.
Anehnya lagi, setelah selesai di periksa oleh penyidik surat tersebut di tarik lagi oleh Polres Batubara,.
Yang saya ketahui si Yaumul itu adalah Pelapor atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan, daya menduga ada tindakan diskriminatif antara Pelapor dengan Polres Batubara, karena mekanisme dari surat pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Pelapor,.
Jika mengacu pada SOP harusnya di titipkan di kantor Lurah atau Desa yang bersangkutan kan bisa, kita menduga ada tindakan diskriminatif antara Pelapor dengan penyidik, herannya.
Harusnya Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir, tutup Ramadhan Zuhri.
(IA-RF).