MATARAM – infoaktualnews.com. Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil membekuk seorang DPO yang telah diburu semenjak 11 bulan atas kasus tindak pidana Narkoba beserta Kekasih dan Keponakannya pada Rabu (19/01/2022).
DPO tersebut adalah S/B (37tahun) alamat Lingkungan Sedau Narmada Lombok Barat di Wilayah Ampenan utara
saat dilakukan pengerbekan Tim opsnal tidak temukan DPO tersebut tetapi petugas amankan sdr GSP (23 tahun) dan yang bersangkutam merupakan Keponakan DPO.
Saudra GSP diketahui mempunyai peran dalam bisnis Narkoba yang dilakukan pelaku S/B (DPO red) ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK saat di confirmasi di ruangnya (21/01/2022)
Lanjut Kompol Made Yogi jelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku GSP ditemukan satu klip berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 1, 96 gram dari saku kiri celana serta satu buah HP
Selanjutnya Tim Opsnal memburu DPO ke Wilayah Punia Kota Mataram, dimana di wilayah tersebut DPO mempunyai seorang kekasih berinisial NI (28thn)
Di TKP tersebut juga pelaku atau DPO tidak berada di tempat kekasihnya atas kecurigaan petugas terhadap pacar pelaku S/B sehingga saudari NI ikut diamankan petugas
Dihadapan petugas Saudari Ni mengakuan bahwa dirinya masih dalam proses rehab yang ditangani BNN namun ia mengakui bahwa dirinya juga masih mengkonsumsi narkoba alias sabu-sabu “jelas Made Yogi
Tim Opsnal Satreskoba kemudian mendapat informasi tentang keberadaan DPO tersebut sedang berada di Wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada Lombok Barat
Selanjutnya Tim Opsnal langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan setelah memperoleh kejelasan Tim lagsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut di Wilayah Suranadi Lombok Barat, “jelas Made Yogi.
DPO yang bernama S/B yang bwrsangkutan adalah pemilik Narkoba yang dikuasai oleh keponakanya (GSP) Semenjak ditetapkan sebagai DPO dalam Laporan Polisi bernomor 107 hingga saat ini sudah hampir 11 bulan dalam perburuan.
Berdasarkan keterang DPO saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Resnarkoba Polresta Mataram bahwa DPO sempat kabur ke pulau Sumbawa dan untuk menghidupi dirinya DPO kerja harian di proyek yang ada di pulau Sumbawa.
Namun karena dipikirnya telah aman dan merasa tidak lagi sedang diburu Polisi, DPO akhirnya balik ke pulau Lombok, “jelas Made Yogi
Dari tangan DPO saat penangkapan, diamankan satu klip diduga berisi sabu seberat 0, 9 gram, berikut satu buah HP serta satu buah sepeda motor yg digunakan DPO saat itu.
Saat ini DPO S/B beserta sang pacar NI dan keponakan GSP telah diamankan Polresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan, “ungkap Kasat Narkoba polresta Mataram kompol Made Yogi
Atas perbuatan ketiganya dijerat pasal 114, 112 serta 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara, dan atau dilakukan pembinaan Rehab.
Tambah kompol Made Yogi bahwa pihaknyq masih menyelidiki peran masing-masing para terduga pelaku bila terbukti pengedar maka hukum dan bila diantaranya hanya pemakai maka akan dilakukan Rehab terhadapnya tutup Kompol Made Yogi (IA-red)