Polisi, TNI  

Tim Opsnal Polsek Sekotong Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Carry

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

LOBAR – infoaktualnews.com.            Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong bersama Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengungkap pencurian mobil di Sekotong pada  Selasa tanggal 15 /02/22

Kapolsek Sekotong Iptu I kadek Sumerta SH menjelaskan  bahwa dua orang  pelaku  sudah berhasil diamankan petugas

Kedua orang tersebut diantaranya yakni  AN (35) diketahui berasal dari pujut  sememtara   saudara  SU (35) selaku penadahnya  nerasal dari pekat Dompu .

kasus pencurian tersebut  terjadi di Kantor PLN sekotong, Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok barat pada  Senin (14/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.

Sedangkan Korbannya merupakan seorang warga Dusun Bertong  Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong Lombok barat   sebagai pemilik mobil Suzuki Carry type ST 150-Pick Up, Warna Hitam.

Dari keterangan pelaku AN  ia  mengakui  melakukan pencurian tersebut  bersama dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai DPO

Dalam menjalankan aksi pencurianya  pelaku AN Dibonceng oleh rekannya yang DPO dengan  mengunakan sepeda motor dari Seganteng menuju Sekotong

Kemudian Sesampainya di Depan kantor PLN sekotong pelaku AN dan rekannya itu melihat ada mobil terparkir di halaman kantor PLN tersebut .

Kemudian pelaku  AN dan temannya langsung  turun menuju mobil yang menjadi target incaran mereka, dan mengeluarkan kunci T dari tasnya.

Pelaku AN tidak berhasil membuka pintu mobil Suzuki Carry tersebut sehingga menyerahkan kunci T berserta dua buah soket (alat yang dipergunakan untuk menghidupkan mobil)

oleh rekannya  berhasil menghidupkan mobil suzuki carry tersebut kemudian langsung kabur denganobil.curian tersebut  ke SU  yang beralamatkan  di Montong Gading Lombok Timur pungkasnya.

Sebenarnya  oleh  SU sudah  mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan barang hasil curian, karena telah diberitahukan  oleh Rekannya AN dan  mengatakan bahwa ada barang Mobil Carry Pick Up warna Hitam

Dikarenakan  SU  pada saat itu masih di Mataram  maka  mobil tersebut dibawa kerumah mertuanya  yang berlokasi  montong gading  Lombok Timur.

Mengetahui kan hal itu, SU pun segera menyusulnya ke Lombok Timur, sesampainya disana SU bertemu dengan salah satu pelaku yang masih menjadi  DPO

Saat saudara SU pulang ia ketemu dengan pelaku selanjutnya  terjadilah transaksi jual beli mobil curian tersebut  seharga Rp.15 juta.

Kemudian pelaku SU merubah sedikit tampilan mobil dengan  mencopot audio, serta membuka kerajang besi yang berada di belakang kemudian mengganti Plat Nomor kendaraan tersebut  dan mengecat pelek mobil tersebut dan pelaku juga membelikan setiker berwarna kuning  dan menempelkan kekaca depan, dengan harapan untuk tidak dapat dikenali oleh pemiliknya.

Dari hasil penyelidikan Tim akhirnya mengetahui Informasi keberadaan mobil itu telah dikuasai oleh SU dengan alamat di Kecamatan Montong Gading, Kab. Lombok Timur, ternyata mobil tersebut cocok dengan laporan Polisi pencurian itu.

Akhirnya atas peristiwa  tersebut pelaku SU dan Barang Bukti mobil tersebut diamankan di Mapolres Lombok Barat guna menjalani pemeriksaan dan.proses  hukum lebih lanjut.

Terhadap  pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP  dan 480 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara ( IA.Red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)