News  

Imigrasi sumbawa Deportasi WNA Saudi Arabia, Ini Komentar Pungki

Sumbawa, infoaktualnews.com – Warga Negara Asing (WNA) bernama lelaki Ahmed Mohammed Alyami (35) kelahiran Riyadh Saudi Arabia, Kamis (17/2), dilakukan pemulangan (deportasi) ke negara asalnya Saudi Arabia oleh pihak Imigrasi kelas II TPI Sumbawa.

Dimana WNA tersebut telah ketahuan telah menyalahi izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khususnya, di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA Arab Saudi yang Dideportasi Imigrasi Sumbawa (Tengah) dan sebelah kanan dan kiri Petugas Imigrasi Sumbawa Kasi inteldakim Yusa Setia Budi (Ist) 

Sementara saat ditemui awak media, Kamis (17/2) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Kanwil Kemenkumham NTB, Pungki Handoyo.,SH.,MH, membenarkan, kalau seorang WNA asal Saudi Arabia bernama Ahmed Mohammed Alyami hari ini dilakukan deportasi dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Dimana sebelumnya yang bersangkutan diamankan oleh petugas Imigrasi Sumbawa dan dari hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan ternyata dia memiliki dokumen pasport dengan izin tinggal (ITK) yang telah habis masa berlakunya (Kadaluarsa) sejak tahun 2019 lalu.

Oleh karena itu, yang bersangkutan telah melanggar izin tinggal di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa NTB, dengan dikenai pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kata Pungki akrab disapa pejabat low profile ini, maka WNA Saudi Arabia itu harus dipulangkan melalui deportasi.

Lanjut Pungki tegaskan bahwa, hari ini yang bersangkutan dengan mendapatkan pengawalan ketat dua orang petugas Imigrasi dibawah koordinator Kasi Intelijen dan Keimigrasian Yusa Setia Budi, diterbangkan menuju Jakarta untuk selanjutnya di deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Jumat, 18 Februari 2022 tengah malam pukul 23.40 WIB dengan maskapai Saudi Arabian Airlines.

Hal senada juga diungkapkan, Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Yusa Setia Budi, mengatakan bahwa, Ahmed Mohammed Alyami WNA kelahiran Riyadh Saudi Arabia ini diamankan oleh petugas Imigrasi pada hari Senin 31 Januari 2022 lalu sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Dusun Bagek Tango Desa Lopok Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa.

Kata Yusa akrab disapa pejabat muda imigrasi ini, berawal dari adanya informasi saat tim Inteldakim melakukan kegiatan pengawasan Keimigrasian dan petugas menemukan seorang WNA berkebangsaan Arab Saudi yang pada saat diminta untuk menunjukkan paspor, dan saat paspornya diperiksa dan diteliti, ternyata telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 17 Juli 2019 lalu.

Bahkan Paspor yang bersangkutan berlaku dari 09 September 2014 sampai dengan 17 Juli 2019, dengan Izin Tinggal (ITK) berlaku sampai dengan 31 Januari 201, terang Yusa, dimana berdasarkan wawancara di lapangan didapat informasi bahwa Ahmed Mohammed Alyami tinggal bersama istrinya berinisial perempuan FH di Dusun Bagek Tango Desa Lopok Kecamatan Lopok yang telah dinikahi secara siri dan kini telah dikaruniai dua anak laki-laki masing-masing berumur 10 tahun dan 5 tahun.

Menurutnya, kegiatan sehari-hari Ahmed Mohammed Alyami hanya berdiam di rumah bersama keluarganya sejak kedatangannya di Indonesia pada 2 Maret 2019 lalu, dengan pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan oleh istrinya yang bekerja sebagai petani mengolah sawah untuk padi dan semangka.

Lanjut Yusa, WNA tersebut menyadari bahwa dokumen perjalanannya telah berakhir pada 17 Juli 2019 lalu, bahkan Ahmed telah berusaha menghubungi keluarganya di Arab Saudi untuk membantunya menghubungi Pemerintah Arab Saudi. Namun mendapat jawaban dia harus kembali ke Arab Saudi apabila ingin mengganti paspor, di samping itu, dia beralasan dengan kondisi pandemi membuat situasinya semakin sulit untuk melakukan perjalanan antar negara, hingga akhirnya dia memilih untuk berdiam di Indonesia (Kabupaten Sumbawa NTB), tuturnya.

“Oleh sebab itu, setelah berkoordinasi dengan Ketua Lingkungan, Babinsa Lopok, dan Bhabinkantibmas Desa Lopok, petugas Imigrasi membawa Ahmed Mohammed Alyami untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, dan diproses untuk dilakukan deportasi dipulangkan ke negaranya di Saudi Arabia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, untuk diterbangkan pada hari Jumat 18 Februari 2022 pukul 23.40 WIB dengan menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines,” pungkas Yusa. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)