Mataram, infoaktualnews.com –Karena seringkali Kamar Kosnya dijadikan tempat transaksi Narkotika akhirnya tim opsnal resnarkoba polresta Mataram amankan satu keluarga di wilayah Lingkungan karang sukun Baru Kota Mataram timur, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (10/5).
Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa, terungkapnya kasus jual beli narkoba yang dilakukan oleh terduga bersama beberapa keluarganya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan Pasutri tersebut.
Lanjut Made Yogi katakan ada sebanyak 7 orang terduga yang diamankan yakni LNH yang berasal dari Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, YN dan 5 orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi sabu terbukti dengan hasil tes urin negatif dan dari ke 7 orang terduga hanya 5 orang positif mengunakan narkoba.
Adapun 5 terduga pelaku lainnya berinisial IW, AH, M, BA dan Z terang Made Yogi. Saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram bruto dan beberapa barang lainnya yang erat kaitannya dengan konsumsi narkoba, uang tunai dan sepeda motor milik para terduga.
Oleh karena itu, bedasarkan pengembangan diakui Z, baru saja ditinggal suaminya sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya. tuturnya
Atas kejadian tersebut para terduga berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap terduga akan dikenakan Pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan LNH saat diperiksa penyidik mengakui ia menjual barang haram tersebut baru menjadi pemula dimulai dari bulan puasa kemaren.
Dikatakan LHN, bahwa ia membeli sabu per Ons dengan harga 1 Juta kemudian LNH baru memecahkan menjadi beberapa klip untuk dijual dengan harga Rp. 200 ribu. Dihadapan penyidik terduga pelaku mengaku menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi jadi pengedar. (IA)