InfoAktualNews.com || Mataram, NTB – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang merenggut nyawa NADYA DWI RAMADHANY (21), seorang mahasiswa asal Sumbawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, setelah tim menggelar penyelidikan mendalam sejak laporan diterima pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB tertanggal 18 Mei 2026. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 03.00 Wita di sebuah kamar kos di Jalan Sakura IV Gang VII, Lingkungan Gomong Sakura, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Mataram.
Diketahui, sehari setelah kejadian, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, teman korban mendatangi kamar kos karena Nadya hilang kabar dan tak bisa dihubungi. Saat pintu terkunci, teman korban mengintip dari celah pintu belakang dan mendapati korban sudah tak bernyawa di atas kasur. Jasad kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memburu keberadaan sepeda motor milik korban yang ikut hilang. Jejak itu mengarah kepada HAIKAL PATARONI AIS. HAIKAL (18), warga Jl. Abdul Kadir Munsyi Gg. Dahlia, Dusun Punia Sabe, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Saat diperiksa, pelaku yang ternyata merupakan residivis mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku masuk ke kamar kos lewat pintu belakang yang tak terkunci dengan niat mencuri. Saat mengambil kunci motor yang tergantung di pintu depan, korban yang sedang tidur terbangun dan sempat berteriak. Karena panik, pelaku langsung mendorong korban, lalu membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga lemas. Memastikan korban tak bergerak, pelaku kembali menindih dan mencekik hingga nyawa korban tak tertolong.
Pelaku kemudian melarikan diri membawa dua unit ponsel dan satu sepeda motor Honda Beat Pop milik korban, serta mengunci kembali pintu kamar kos dari luar. Selain mengakui peristiwa tersebut, pelaku juga mengaku telah melakukan serangkaian perampokan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Bogenvil, Jalan Airlangga depan Rumah Makan Asano, hingga Jalan Majapahit depan Kantor TVRI Mataram.
Dalam penindakan ini, polisi menyita barang bukti berupa:
1. 1 unit sepeda motor Beat Pop warna putih biru No. Pol EA-6129-KB
2. 1 buah bantal warna krem bermotif bunga
3. 1 potong sprei warna merah
4. 1 buah dompet beserta identitas milik korban
Terduga pelaku kini ditahan di Markas Komando Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman yang berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan segala urusan hukum kepada aparat berwenang dan terus bersinergi menjaga keamanan wilayah.
Laporan : Ry












