Tanjung Balai — (infoaktualnews.com) — Rabu, (05/08/2020) Jam 21.15 Wib Sat narkoba Polres Tanjung Bala berhasil ungkap dan meringkus Doddy 43 tahun adalah warga Link I, Kelurahan Selat Lancang yang pemilik narkoba jenis shabu, dilokasi Jalan Bacang, Link II, Kelurahan Tanjung Balai Selatan dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis shabu dengan berat 1,12 Gram juga 1 buah handphone merek Nokia wara hitam.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang layak di percaya, telah memberikan informasi bahwa di jalan Bacang ada seorang laki – laki yang yang membawa narkoba jenis shabu, dan atas informasi tersebut team Unit II Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka pemilik shabu yang bernama Doddy.
Demikian tersangka pemilik shabu Doddy melihat kedatangan tim Satres narkoba langsung membuang barang bukti disekitar tersangka, kemudian personil satres narkoba mengeleda disekitar TKP dan menemukan barang bukti tersebut dan di interogasi oleh personil Sat res narkoba kepada Doddy bahwa barang narkoba jenis shabu dapat dari mana, kemudian tersangka Doddy mengakui bahwa shabu adalah miliknya dan juga menjelaskan bahwa narkoba jenis shabu dapat dari seseorang laki laki inisial EK dan personil Sat res narkoba langsung melakukan pengembangan dan tidak ditemukan.
Selanjutnya barang bukti narkoba jenis shabu dan tersangka Doddy langsung di bawa ke kantor Sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kenakan sangsi pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) Undang undang No, 35 tahun 2009 tentang narkotika denagn ancaman 5 samoai 12 tahun. (Rahmat Hidayat)