Instruksi DPP PDIP Tegas, Nama Santi Malah Terseret Dugaan Bisnis Dapur MBG

InfoaktualNews.com || LOMBOK TIMUR — Instruksi partai sudah tegas: kader PDI Perjuangan dilarang menjadikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai ladang keuntungan. Namun di tengah larangan tersebut, nama anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan, Nirmala Rahayu Luk Santi, S.T., justru terseret dalam informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Informasi yang dihimpun menyebut sedikitnya tiga SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan Santi, yakni SPPG Monjok Timur 3 di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram; SPPG Bilebante di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah; serta SPPG Terara di Kecamatan Terara, Lombok Timur. Nama SPPG Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, juga muncul dalam keterangan narasumber. Namun hubungan kepemilikan maupun manfaat ekonomi dari SPPG-SPPG tersebut masih memerlukan verifikasi kepada pihak terkait.

Dugaan itu semakin menjadi sorotan setelah seorang pekerja SPPG Monjok Timur 3, dalam percakapan WhatsApp yang diperoleh, menyebut pihaknya mengikuti arahan “ibu”. Ketika ditanya siapa mitra yang dimaksud, pekerja tersebut menjawab “ibu dewan” sembari mengirimkan foto Santi berada di dapur. Narasumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyebut Santi berada di SPPG Monjok Timur 3 pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.00 hingga 21.00 WITA.

Kehadiran seseorang di sebuah SPPG tentu tidak otomatis membuktikan kepemilikan. Namun ketika foto, video, percakapan, dan keterangan pekerja mengarah pada nama yang sama, pertanyaan publik menjadi sulit dihindari: apa sebenarnya posisi Santi dalam operasional SPPG tersebut—sekadar berkunjung, terlibat dalam pengelolaan, atau memiliki kepentingan ekonomi?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena DPP PDI Perjuangan telah menerbitkan Instruksi Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Instruksi tersebut berlaku bagi kader pada tiga pilar partai—struktural, legislatif, dan eksekutif—untuk tidak memanfaatkan Program MBG guna memperoleh keuntungan finansial maupun manfaat material. Larangan itu juga diberitakan mencakup keterlibatan kader dalam bisnis dan kepemilikan dapur SPPG.

DPP bahkan melangkah lebih jauh. Melalui Surat Nomor 553/EX/DPP/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, DPP PDI Perjuangan meminta BGN memberikan data individu, badan usaha, yayasan maupun koperasi yang memiliki hubungan dengan kader partai dalam Program MBG. Surat tersebut dilaporkan ditandatangani Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun untuk kepentingan pengawasan dan penegakan disiplin internal.

Karena itu, persoalan yang menyeret nama Santi tidak lagi berhenti pada soal siapa yang terlihat berada di sebuah dapur. Substansinya justru berada pada siapa yang mengendalikan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan apakah terdapat hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kader legislatif yang terikat instruksi partainya sendiri. Foto, video, percakapan dan keterangan pekerja dapat menjadi bahan awal untuk meminta klarifikasi aliran manfaat ekonomi, kepemilikan maupun pelanggaran disiplin.

Posisi Santi juga bukan tanpa konsekuensi publik. Dokumen resmi KPU mencatat Nirmala Rahayu Luk Santi, S.T. sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur terpilih dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dengan perolehan 4.590 suara dari Dapil Lombok Timur 4.

Kini bola berada pada ruang klarifikasi. Santi, pengelola SPPG, BGN, serta struktur PDI Perjuangan perlu menjelaskan secara terbuka duduk perkara tersebut. Jika keterkaitan kepemilikan atau manfaat ekonomi akhirnya terbukti, persoalannya bukan sekadar polemik dapur MBG, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih serius: seberapa tegas instruksi partai berlaku ketika dugaan pelanggaran justru menyentuh kadernya sendiri?.

(Tim. Redaksi)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)