News  

Dalam Sehari Sat res Narkoba Kembali Ringkus 3 Tersangka Pengedar Shabu Yang Sedang Transaksi di Dalam Rumah

Tanjung Balai – (infoaktualnews.com) Rabu (05/08/2020) Jam 19.00 Wib, Satres narkoba ringkus 3 tersangka, Suhaimi 33 tahun warga Link II, Kelurahan Keramat Kubah, yang berprofisi sehari harinya sebagai nelayan, tersangka Piet Dormawan Manik 43 tahun, warga Link IX, Kelurahan Sijambi, Sehari harinya wiraswasta, tersangka Muhammad Alep 35 tahun warga Desa Mekar sari, Dusun II, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan yang sehari harinya wiraswasta, yang sedang transaksi narkoba jenis shabu di dalam rumah di Jalan Beting Seroja, Link I, Kecamatan Kramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Seringnya transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat disekitarnya dan takut terpenggaruh oleh anak anaknya, kemudian memberikan informasi kepada Sat res narkoba Polres Tanjung balai, dari informasi tersebut Sat res narkoba langsung membentuk tim Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Aiptu Warioyno langsung melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Beting Seroja, Link I, Kecamatan Kramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan dari Tim Unit 1 Opsnal Sat res narkoba saat di konfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa tertangkapnya ke 3 tersangka yang sedang transaksi narkoba dan barang bukti yang di temukan saat di gelegah dalam kamar terdapat barang bukti narkoba, 1 bungkus plastik tranparan yang diduga isinya narkotika jenis shabu seberat 4,78 Gram dan satu bungkus plastik klip kosong, 2 Handphone Nokia yang berwarna hitam, 1 Handphone merek Samsung warna hitam, 1Handphone Oppo Android warna putih, uang yang yang hasil transaksi sebanyak Rp, 2.400.000 hasil dari penjualan shabu juga 1 unit Sepeda motor jenis Yamaha scorpion dengan nomor plat BK 6346 VAU.

Pada saat di intrograsi tersangka Tuah dan mengakuinya bahwa shabu tersebut miliknya kemudian 2 temannya yang bernama Alep dan Piet pun bahwa uda sering datang membeli shabu ke rumah Tuah untuk di jual lagi.

Selanjutnya barang bukti yang tersebut di atas dan ke 3 tersangka langsung di bawa ke kantor  Sat res narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut, juga terjerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs YO pasal 132 ayat (1) Undang undang No, 35 tahun 2009 dengan sangsi hukuman penjara 5 hingga 12 tahun. (Rahmat Hidayat)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)