Miliki Sabu, Seorang IRT Ditangkap Polisi

KSB ,infoaktualnews.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat, pada Jumat, 22/7/2022 melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana markotika jenis shabu berinisial K (43 thn ) yang bersangkutan merupakan IRT , ia ditangkap pada  sebuah rumah  diwilayah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat

Saat dilakukan penagkapan polisi berhasil sita barang bukti yang berhasil diamankan polisi nerupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 2 poket berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram, 1 pipet plastik ujungnya runcing, 1 jarum sumbu, 1 gunting, 1 bendel plastik klip kosong, 1 dompet warna merah garis putih, 1 bong terbuat dari botol pocary sweat, 2 pipa kaca, 2 pipet plastik, 2 korek api gas dan 5 poket kosong.

Penagkapan terhadap pelaku berawal dari  informasi yang disamlaikan oleh  masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan di Kecamatan Taliwang sering di gunakan untuk transaksi narkoba.

Selanjutnya  atas informasi  tersebut  anggota satnarkoba melakukan penyelidikan  kebenaran  terkait informasi tersebut

Kemudian  setibanya diTKP  sekitar pukul 16.30 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang  IRT  berinisial K (43 thn) , saat dilakukan penggeledahan  pada pelaku dan di  rumah  tersebut oleh petugas menemukan barang bukti  narkotika jenis shabu

Saat ini  pelaku berikut barang buktinya di amankan di mako polres sumbawa barat  guna jalani pemeriksaan dan proses  hukum lebih  dan akan disangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 undang -undang narkotika   ( IA-red )

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)