Kasus Penganiayaan NDR Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka HP Dilimpahkan ke Kejari Mataram

InfoaktialNews.com || Mataram, NTB – Proses hukum kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial NDR meninggal dunia di sebuah kamar kos wilayah Gomong, Kota Mataram, kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Sat Reskrim Polresta Mataram resmi melimpahkan tersangka HP (18) beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Kamis (24/09/2026). Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vikran F. Putra, SH., untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., membenarkan proses pelimpahan tersebut.

“Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap,” ungkap Iptu Lalu Arfi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2026 di dalam salah satu kamar kos di wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dalam proses penyidikan, tim Sat Reskrim Polresta Mataram mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti serta melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk rekontruksi. Dari rangkaian penyidikan tersebut, HP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut dilimpahkan di antaranya sepeda motor milik korban, beberapa jenis pakaian termasuk jilbab, identitas korban, tas selempang, seprai serta beberapa potong kain.

“Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga kita serahkan, di antaranya sepeda motor korban, beberapa jenis pakaian termasuk jilbab, beberapa identitas korban, tas selempang, seprai serta beberapa potong kain,” jelas Iptu Lalu Arfi.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk memasuki proses penuntutan di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menjerat HP dengan sangkaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 479 ayat (3) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

laporan : Riyan

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)