Sumbawa, infoaktualnews.com – Pasca dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan korupsi serta penyimpangan lainnya terkait pengadaan bibit benih bawang merah berlabel biru tahun anggaran 2022, sebagaimana yang pernah di laporkan salah satu LSM di NTB ini.
Kini, dilaporkan kembali ke kejati NTB dalam hal kasus dugaan yang sama. Tentunya, proyek pengadaan bawang ini menjadi sorotan publik selama ini.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian kabupaten Sumbawa melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sukiman, ST., mengungkapkan bahwa program bawang merah ini berjalan dengan lancar dan baik sesuai aturan serta mekanisme yang ada, sebelumnya proyek ini juga dilaporkan ke Polda NTB.
Dikatakannya, dugaan itu merupakan hal yang wajar. Akan tetapi, pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Wajar lah ada dugaan, itu kan dugaannya orang. Tapi kami sudah melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Artinya, bibit yang kami salurkan ke petani sudah dalam kondisi baik dan Lengkap. Bahkan petani sudah panen dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Saat ini, kami tidak menerima komplain dari penerima dan hampir di semua kelompok penerima sudah panen raya,” paparnya.
Adapun proses pengadaan barang dan jasa di program Upland tersebut tambah kimes akrab disapa pejabat muda ini, sudah berdasarkan ketentuan yang ada telah diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018 tentang mekanisme pengadaan barang dan Jasa. Program ini salah satu bantuan hibah luar negeri melalui Kementrian Pertanian RI Dirjen PSP.
“Dalam program ini, kami juga didampingi APH di lapangan dan diawasi secara ketat juga oleh konsultan pengawas yang ditunjuk dari pusat Kementerian Pertanian RI serta di lapangan ada sejumlah pendamping yang bertugas melaksanakan verifikasi lapangan yakni Fasilitator Desa (Fasdes, red). Pungkasnya (IA)