MATARAM, infoaktualnews.com – Polemik seputar argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) terus memantik perhatian publik. Sejumlah kalangan menyoroti relevansi pertimbangan jaksa yang menyinggung kebiasaan terdakwa membawa Al-Qur’an ke ruang sidang, sehingga memunculkan perdebatan mengenai batas objektivitas dan profesionalitas dalam proses penuntutan.
Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berpijak pada fakta persidangan, alat bukti, dan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, bukan pada aspek yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara.
Menurutnya, kritik yang berkembang di ruang publik bukan ditujukan untuk mengurangi kewenangan jaksa dalam menyusun tuntutan, melainkan mempertanyakan relevansi argumentasi yang digunakan dalam membangun konstruksi hukum tersebut.
“Jaksa memang memiliki kewenangan untuk menilai sikap terdakwa selama persidangan. Namun penilaian itu harus memiliki hubungan yang jelas dengan pembuktian perkara. Ketika simbol atau praktik keagamaan menjadi bagian dari argumentasi yang dipersoalkan, maka wajar jika publik mempertanyakan dasar dan relevansi pertimbangan tersebut,” ujar Febriyan, Kamis (4/6).
Pernyataan itu muncul menyusul sorotan terhadap tuntutan dalam perkara pembunuhan mahasiswi Unram yang menjerat terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit. Dalam sejumlah pemberitaan, jaksa menilai terdakwa berupaya membangun citra tertentu selama persidangan, salah satunya dengan membawa Al-Qur’an ke ruang sidang.
Febriyan menegaskan bahwa kritik terhadap argumentasi jaksa tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya mengurangi keseriusan tindak pidana yang didakwakan maupun mengabaikan hak korban dan keluarga korban untuk memperoleh keadilan. Menurutnya, substansi perkara pidana dan kualitas proses penegakan hukum merupakan dua aspek yang harus dijaga secara seimbang.
“Kita semua menginginkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Namun di saat yang sama, proses hukum juga harus berjalan berdasarkan prinsip objektivitas dan profesionalitas. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan akhir, tetapi juga dari bagaimana proses itu dijalankan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa salah satu fondasi utama negara hukum adalah netralitas aparat penegak hukum terhadap identitas, latar belakang, maupun keyakinan seseorang. Karena itu, argumentasi hukum dalam persidangan seharusnya berfokus pada perbuatan yang didakwakan dan unsur-unsur yang dapat dibuktikan secara hukum.
Menurut Febriyan, ruang sidang merupakan arena untuk menguji fakta dan alat bukti secara objektif.
Oleh sebab itu, setiap argumentasi yang diajukan para pihak, termasuk jaksa, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memiliki relevansi langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui objektivitas dan profesionalitas. Ketika argumentasi hukum tetap berada dalam koridor pembuktian yang relevan, masyarakat akan melihat bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas,” katanya.
Polemik ini kini berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai etika penuntutan, profesionalitas aparat penegak hukum, serta pentingnya menjaga prinsip fair trial dalam setiap proses peradilan. Banyak pihak menilai perdebatan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga harus ditempuh melalui proses yang menjunjung tinggi hak-hak konstitusional setiap warga negara.
(IA)












