Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Fraksi Partai Golkar Kabupaten Batubara berikan penyampaian pandangan terhadap Nota Keuangan Kabupaten Batubara APBD TA.2023. Rizky Aryetta selaku anggota DPRD menyampaikan Bahwa dokumen yang di sampaikan pada rapat sebelumnya merupakan dokumen nota keuangan APBD tahun 2023, atas dasar itu fraksi Golkar menghimbau kepada pemerintah agar melengkapi Nota Keuangan Ranperda sebelum nya, Selasa (20/09/2022).
Rizky Aryetta mengatakan akan menelaah kembali, dan memberikan pandangan terhadap Nota Keuangan APBD kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 dari aspek dasar hukum penyusunan APBD dan dari aspek struktur. Pungkas beliau.
Sementara itu Struktur APBD Kabupaten Batubara anggaran 2023, berdasarkan pasal 27 dan 28 PP no 12 tahun 2019, yang mana terdiri atas anggaran sebesar Rp. 1.190.536.267.837, setelah membaca nota, Fraksi Golkar sektor pendapatan asli daerah sebesar Rp.146.899.968.691, sementara sumber terbesar masih di topang pajak daerah sebesar Rp.102.160.000.000, sementara itu Rizky Aryetta mengatakan hasil yang di targetkan dari kekayaan daerah masih minim, yaitu sebesar 5 dan 6 Milyar Rupiah, pungkas Rizky.
Rizky Aryetta menjelaskan Kepada media dalam sebuah wawancara bahwa Belanja daerah untuk anggaran 2023 di asumsikan sebesar Rp.1.229.134.727.177, dari asumsi belanja daerah tersebut fraksi Golkar mengetahui defisit anggaran sebesar Rp.38.598.459.340.
Sementara itu ada dua sector yang perlu di soroti yaitu belanja modal sebesar Rp. 164.000.441.034 dan belanja trasfer senilai Rp.188.203.943.125. yang mana untuk belanja modal mencakup modal peralatan, mesin, modal gedung dan bangunan, modal jalan, jaringan dan irigasi, dan aset tetap.
Sementara itu pula untuk Pembiayaan daerah pada nota keuangan APBD tahun 2023 di asumsikan sebesar Rp. 58.598.459.340, yang mana penerimaan pembiayaan secara keseluruhan bersumber dari Silpa, ujar anggota DPRD tersebut.
Beliau memiliki Dasar hukum yang mana APBD rencana keuangan daerah yang di tetapkan berdasarkan pasal 27dan 28 PP no 12 tahun 2019.
Dengan adanya Permendagri no 81 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2023, bahwa Nota Keuangan disusun dan disampaikan ke DPRD memiliki dasar hukum, tetapi Fraksi Golkar menegaskan bahwa untuk pembahasan Ranperda APBD harus menunggu Permendagri terkait pedoman dan petunjuk teknis penyusunan APBD yang sudah di terbitkan oleh kementerian dalam Negeri. Pungkas Rizky Aryetta saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar, (IA-RF).












