BIMA KOTA ,infoaktualnews.com – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, berinisial BN selaku tersangka dugaan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Bima Kota.
Dimana penyidik Unit Tipidkor Polres Bima Kota menahan tersangka BN pada hari Jumat (28/10).
Tampak terlihat tersangka BN tiba di Polres Bima Kota atau di Ruang penyidik Tipidkor Sat Reskrim, sekitar pukul 10.00 WITA Kurang dari 2 jam lamanya penyidik Tipidkor memeriksa secara tertutup. Dan usai itu tersangka berinisial BN menuju ruang tahanan Mapolres Bima Kota dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya atau sebelum dilimpahkan ke Jaksa.
Sebelumnya, BN selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Tentunya, Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, BN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Dimana total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.
Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.
Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, sempat digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan DPRD Kabupaten Bima ditetapkan sebagai tersangka. (IA-red)