infoaktualnews.com, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan alat-alat mesin pertanian (Alsintan) pada tahun 2018 tersebut. Adapun tersangka yang ditahan berinisial S dan Z, sedangkan AM mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penahan. Kamis (8/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Efi Laila Kholis, MH., melalui kepala seksi intelijen Lalu Mohamad Rasyidi, SH.,saat press release kepada awak media, menyatakan bahwa, pemeriksaan intens terhadap terduga tersangka secara bersamaan sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok. Dan dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, dua tersangka yang hadir dan satu mangkir.
Dikatakan Rasyidi akrab disapa Jaksa Low profile ini, dua tersangka yang hadir ini, penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur langsung melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukumnya terkait penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para terduga tersangka yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp3.817.404.290.
Tentunya, kerugian negara ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2018. terang Rasyidi.
Lanjut Rasyidi ungkapkan bahwa, kedua tersangka yang telah diperiksa yakni berinisial S mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh, AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
Tersangka kedua, Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan, S. Dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut. Sedangkan tersangka berinisial AM, tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa, dan tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM. Paparnya
Kendati demikian, usai pemeriksaan terhadap para tersangka selesai sambung Rasyidi, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. tandasnya (IA)