Polresta Deli Serdang Realese Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Deli Serdang INFOAKTUALNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Realese pengungkapan kasus narkoba sabu ekstasi lequid dan hapoy water jaringan Internasional, Senin (27/04/2026).

Kapolresta Deli Serdang Kombes pol Hendria Lesmana di dampingi Kasatnarkoba Dr Kompol Ferry Kusnadi beberkan penangkapan berbagai jenis narkotika yang dikirim dari Malaysia dan di turun kan melalui Tanjung Leidong dan hendak di bawa ke Lubuk Pakam Deli Serdang.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Deli Serdang begitu mendapatkan informasi Satresnarkoba yang di pimpin langsung Dr Kompol Ferry Kusnadi membentuk tim dan melakukan penyelidikan, terang nya.

Masih dikatakannya berdasarkan analisis dan penyelidikan terpantau pelaku dari Tanjung Leidong menuju tol Lubuk Pakam setelah pelaku di dapati keluar pintu tol tim melakukang penghadangan dari depan dan belakang.

Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama J Alias I dan R serta Anak bernama M Alias N dan disita barang bukti berupa :
3 (tiga) buah goni plastik berisikan :
50 (lima puluh) bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram,
2 (dua) goni plastik berisikan :
30 (tiga puluh) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs
1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs
dengan total jumlah 3.249 pcs,
1 (satu) goni plastik berisikan :
1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir
1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir
dengan total jumlah 9.112 butir,
35 (tiga puluh lima) bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet,
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol. BK 1682 QR,
1 (satu) unit handphone merk OPPO,
1 (satu) unit handphone merk Redmi,
1 (satu) unit iphone 14 Promax.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bernama J Alias I dan R S P serta Anak bernama M G N Alias N jika Narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X (dalam lidik) di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada inisial B (dalam lidik) di Kota Lubuk Pakam.

Kesemua pelaku Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman MATI atau paling lama SEUMUR HIDUP dan paling singkat 5 (lima) tahun, pungkas Kapolresta,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)