Tak Terima Di Berhentikan Kades, Tujuh Perangkat Desa Ngadu Ke DPRD

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Merasa keberatan diberhentikan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh kepala Desa, Perangkat Desa di Desa Perk.Sei Balai, Kecamatan Sei Balai membuat pengaduan ke DPRD Batubara. Selasa (14/02/2023).

Ada sebanyak 6 Kepala Dusun dan 1 Kasi yang mengadukan surat keberatan ke DPRD Batubara, 3 diantara kepala Dusun sudah di berhentikan oleh Kepala Desa yang baru saja terpilih di pemilihan kepala Desa tahun lalu, namun pemberhentian enam perangkat desa tersebut tidak mengikuti Prosedur yang sesuai Dengan Peraturan UU nomor 6 tahun 2014, PP nomor 11 tahun 2019, Permendagri no 67 tahun 2017 dan Perbup nomor 9 Tahun 2021.

Ke tujuh Perangkat Desa yang membuat surat keberatan ke DPRD Batubara ini disebabkan menurut mereka dari pertama Surat Peringatan yang diberikan oleh kepala Desa tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

Pasalnya kepala Desa tidak memberikan alasan apapun di surat peringatan yang diberikan ke Perangkat Desa itu apa halnya Perangkat Desa diberikan surat perungatan. Hingga keluar Surat Peringatan Pertama, ke dua dan ketiga hanya dalam tempo kurun waktu kurang lebih 1 bulan.

Agus Salim Salah satu Kepala Dusun yang diberhentikan, Saat ditemui oleh media menceritakan kronologi yang terjadi di dalam pekerjaannya sebagai kepala Dusun selama berjalannya pekerjaan.

Saya buat pengaduan seperti ini, karena prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sesuai mengikuti Peraturan yang berlaku. Padahal ya saya bekerja sesuai dengan kebijakan yang buat oleh Kepala Desa “ Ujar Agus Salim.

Selain itu Agus Salim mengatakan jika ini dapat dilakukan ke kami, pasti nantinya ini juga akan terus dilakukan kepada teman-teman kami yang lain. “ Kalau tadinya kami sebagai Perangkat tidak bekerja sesuai dengan peraturan atau kebijakan kepala Desa ya wajar aja kami diberhentikan. Ini kami kan bekerja sebagaimana wewenang kami sebagai perangkat Desa “. Tambahnya.

Selanjutnya di utarakan oleh Agus Salim, selama masa Surat Peringatan (SP) yang diberikan oleh kepala Desa tidak ada bunyi peringatan yang mengarahkan Kepada Kesalahan. “Belum lagi ada juga perangkat Desa yang dituturkan secara Ucapan jabatan dari Kasi ke Petugas Perpustakaan, atau dari Kaur ke Operator. Itukan tidak boleh dalam peraturan Jabatan Internal dimutasi ke Eksternal”. Tutur nya.

Agus Salim juga mengutarakan atas pengaduanya ke DPRD Batubara ini agar Kepala Desa tidak semena-mena memberhentikan Perangkat tanpa alasan yang jelas. “Sekarang kan pak Kades itu sudah menang, harusnya berpikir bagaimana menjalankan Visi Misi nya. Bukan berfocus kepada Pemberhentian Perangkat Desa untuk diganti. Kami siap kok mendukung dan menjalankan Visi Misi yang beliau buat, demi Kebaikan Desa Kami “ Tegasnya.

Setelah membuat pengaduan Surat Keberatan ke DPRD Batubara, mereka menunggu Tindakan yang akan dilakukan oleh DPRD Batu Bara. Dan berharap masalah ini tidak terjadi pada Desa yang lain.(IA-NS).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)