Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Setelah mengantar Surat Keberatan ke Dinas PMD Kabupaten Batubara Rabu (15/02/2023), kini Perangkat Desa Perk.Sei Balai yang diberhentikan tanpa Prosedur melayangkan surat Keberatan dan berkoordinasi ke Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala, di Kantor Camat Sei Balai, Kabupaten Batubara (Kamis,16/2/23) pkl. 15.45 Wib.
Nurmawansyah selaku Perangkat Desa yang diberhentikan yang juga ketua DPK KNPI Sei Balai, mencoba berkoordinasi dengan Camat Sei Balai sekaligus mengantarkan Surat Keberatan atas Pemberhentian Perangkat yang dilakukan oleh Kepala Desa Perk.Sei Balai, Susanto.
Dalam pertemuan tersebut Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala yang menyambut baik dan menerima surat keberatan yang dibuat oleh Perangkat Desa Perk.Sei Balai yang diberhentikan dan keberatan atas Surat Peringatan (SP) yang dibuat oleh Kepala Desa tersebut.
Setelah pertemuan dengan Camat Sei Balai Nurmawansyah yang dikomunikasi melalui via Telfon mengatakan “ Pertemuan saya tadi kepada pak camat, mengantarkan surat keberatan atas pemberhentian saya sebagai perangkat Desa. saya rasa Kebijakan yang diambil Kades itu tidak mengikuti Peraturan yang berlaku, sudah mengangkangi Perda no 9 tahun 2021 “. Ucapnya.
Udah gitu bang tadi waktu koordinasi pak Camat juga menyatakan memang gak ada buat Rekomendasi Pemberhentian dari kantor Camat, berarti kan ini melangkahi “. tegas Nurmawansyah yang juga Ketua DPK KNPI Sei Balai itu.
Selanjutnya Nurmawansyah Kasi Pemerintahan yang diberhentikan menceritakan sedikit pertemuan dengan Camat Sei Balai, “ Yah pak Camat Berharap juga sebenarnya Masalah ini juga gak Besar dan segera Cepat selesai “ Tambahnya.
Terakhir Camat Sei Balai akan menindaklanjuti kejadian itu, dan akan memanggil Kepala Desa Susanto dengan segera. Agar masalah ini bisa diselesaikan oleh Camat Sei Balai.
Dengan kejadian ini juga Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala menjadikan pelajaran dan lebih dapat mempelajari Peraturan tentang Perangkat Desa agar tidak terjadi pada Desa yang lain, (IA-NS).












