InfoaktualNews.com || DOMPU — Isu dugaan hubungan gelap yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu berinisial K dari Partai Hanura, Dapil 1 Kecamatan Dompu, mencuat ke tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat menyebutkan, oknum legislator tersebut diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan asal Dompu yang diketahui telah berstatus sebagai istri orang.
Dugaan tersebut bahkan disebut telah berlangsung cukup jauh. Salah satu informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pertemuan keduanya di sebuah hotel di Kota Mataram.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyebut terdapat percakapan melalui pesan elektronik yang diduga berasal dari oknum anggota DPRD tersebut. Dalam percakapan yang disebut beredar itu, terdapat dugaan ajakan untuk bertemu di sebuah hotel.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa pertemuan tersebut diduga bukan hanya terjadi sekali.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan keterangan dari masyarakat. Belum ada pembuktian hukum yang menyatakan bahwa oknum anggota DPRD tersebut benar melakukan hubungan sebagaimana isu yang beredar.
Kisruh ini semakin menjadi perhatian lantaran pihak yang disebut dalam isu tersebut sama-sama telah memiliki pasangan sah. Oknum anggota DPRD yang disebut berstatus sebagai suami, sementara perempuan yang dikaitkan dalam isu tersebut juga disebut berstatus sebagai istri.
Persoalan ini pun menimbulkan sorotan terhadap etika seorang anggota DPRD sebagai pejabat publik dan wakil masyarakat. Sebab, perilaku personal seorang wakil rakyat kerap menjadi perhatian publik ketika dinilai bersinggungan dengan norma kepatutan dan citra lembaga.
Oknum anggota DPRD Dompu dari Partai Hanura tersebut, yang dimintai keterangannya pada Rabu (9/9/2026), memilih tidak memperpanjang polemik yang berkembang di masyarakat maupun media sosial.
“Terima kasih bang, karena saya juga tidak terprovokasi dan tidak terpancing dengan isu liar di media sosial maupun di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas dugaan sikap atau perilakunya, pihak tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Pada prinsipnya karena kita ini adalah negara hukum, jadi kalau yang bersangkutan merasa dirugikan atas haknya, silakan laporkan saya ke APH. Saya sebagai warga negara yang baik mengikuti proses saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan komentar panjang mengenai dinamika yang berkembang di luar maupun di media sosial.
Ia menilai persoalan tersebut semestinya dikaitkan dengan pembuktian, bukan sekadar pengakuan atau tuduhan.
“Kita tidak berbicara tentang pengakuan, tapi kita berbicara tentang pembuktian. Kalau kemudian yang bersangkutan merasa dirugikan atas sikap dan perilaku saya, silakan laporkan saya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam keterangannya, oknum K juga menyinggung mengenai mekanisme hukum yang menurutnya berkaitan dengan delik aduan.
“Perlu kita catat bahwa yang namanya delik aduan absolut sifatnya, kalau tidak diadukan maka tidak akan diproses oleh APH,” katanya.
Ia kemudian menyebut bahwa pihak yang memiliki hubungan hukum sebagai pasangan sah merupakan pihak yang dapat menempuh mekanisme hukum apabila merasa dirugikan. Karena itu, ia mengatakan dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut di ruang publik.
“Jadi saya tidak berpanjang kalam soal ini. Kalau dia berkepentingan untuk melaporkan ini, silakan laporkan saya dan kita tunggu prosesnya,” ujarnya.
Soal Rekaman Suara yang Beredar
Oknum K juga memberikan tanggapan terkait adanya rekaman suara yang disebut-sebut beredar dan dikaitkan dengan dirinya.
Ia mengaku belum dapat memastikan apakah suara dalam rekaman tersebut benar merupakan suaranya.
“Soal rekaman yang beredar itu saya juga tidak tahu. Saya juga belum bisa mengatakan apakah itu rekaman suara saya atau tidak dan saya juga tidak bisa menjelaskan itu terlalu jauh,” ungkapnya.
Hingga kini, isu dugaan hubungan tersebut masih menjadi informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Belum ada putusan atau pembuktian hukum yang menyatakan tuduhan tersebut terbukti.
Karena itu, pihak-pihak yang mengetahui maupun merasa dirugikan atas informasi tersebut memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik pun kini menunggu apakah isu yang menyeret nama anggota DPRD Dompu tersebut akan berhenti sebagai polemik di masyarakat atau berlanjut ke proses hukum dengan adanya laporan dan pembuktian yang sah.
laporan : ( TIM ) & Redaksi











