Sumbawa, infoaktualnews.com – Puluhan Barang Bukti hasil rampasan negara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dimana barang – barang tersebut dimusnahkan ini dari beberapa kasus tindak pidana yang terjadi di Daerah ini. Salah satunya, Sabu, Ganjar, obat tramadol, jamu dan barang lainnya dengan nilai sebesar sekitar Rp 1,5 Milyar, Senin (20/3).
Hal itu diungkapkan Kajari Sumbawa Dr. Adung Sutranggono, SH.,M.Hum., dia katakan bahwa, pemusnahan barang bukti shabu sebanyak 1.583,05 gram, Ganja sebesar 941,09 gram, obat-obatan lain sebanyak 1.440 kapsul/tablet dan ada 11 kasus Asusila.
Dikatakan Dr Adung akrab disapa Kajari Sumbawa, bahwa, pemusnahan sejumlah barang bukti rampasan negara ini dilakukan atas kasus tindak pidana umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHP serta pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 ayat (1) UURI Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UURI Nomor 11 Tahun 2021.
Lanjut Dr Adung, pemusnahan barang bukti hari ini, merupakan periode bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 terdiri dari perkara orang dan harta benda sebanyak 11 perkara, perkara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara, perkara narkotika 17 perkara, dan perkara anak 4 perkara, bebernya.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada segenap elemen masyarakat di daerah ini agar mari bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran dan penggunaan dari barang haram narkotika itu sendiri, tandasnya.
Pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum.,Kepala BNNK Sumbawa AKBP Hurry Nugroho, SH., Wakapolres Sumbawa Kompol Rafles G dan Pejabat Dikes Sumbawa bersama Kasi Pidum jaksa Hendra S.S SH dan Kasi P3BR jaksa Rika Ekayanti, SH., MH. (IA)