LOMBOK UTARA ,infoaktualnews.com_ Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH,MH bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak kandung sendiri, yang bertempat di Dusun kumbak Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara pada Senin (03/04/2023).
Berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila yang terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban, maka anggota langsung mengamankan terduga seorang pelaku berinisial AT usia 40 tahun.
Berdasarkan laporan bahwa pelaku melakukan tindakan asusila tersebut Sekitar 3 bulan yang lalu tepatnya di bulan Januari 2023.
pelaku AT dengan cara memaksa anak kandungnya sebut saja Melati baru berusia 15 tahun masih bersetatus pelajar dan mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan.
Meski korban menolak ajakan dari ayahnya (pelaku) kemudian pelaku mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Menurut pengakuan Melati ( Korban ) berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi dan pelaku AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan maret 2023.
Kemudian pada hari jum’at 30 maret 2023 pelaku meminta lagi untuk di layani oleh anaknya, namun korban menolak.
Atas kejafian tersebut korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya.
kemudian ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku tidak lain adalah Ibu kandung dari korban, tentang perbuatan yang telah di lakukan oleh mantan suaminya kepada putrinya atas perbuatanya
telah pemerkosa anak kandung sendirinya tersebut.
Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung dari korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH membenarkan terjadinya perbuatan asusila dan pihaknya telah mengamankan pelaku AT yang beralamatkan di Dusun kumbak Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Lombok Utara Ungkap AKP I Made Sukadana.
Guna antisipasi Menurutnya main hakim sendiri yang oleh masyarakat setempat dab dapat mencoreng citra kampung dimana tempa pelaku tinggal , sehingga petugas melakukan penahanan terhadap pelaku AT guna proses hukum lebih lanjut.
Kemudian di lakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara Pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ( IA_red )












